kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kresna Kusuma Dyandra Marga meneken relaksasi kredit sindikasi Rp 3,49 triliun


Minggu, 27 Juni 2021 / 15:51 WIB
Kresna Kusuma Dyandra Marga meneken relaksasi kredit sindikasi Rp 3,49 triliun
ILUSTRASI. Foto areal proyek pembangunan Tol Becakayu seksi 1A di kawasan Pasar Gembrong, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) yang 69,70% sahamnya dimiliki oleh PT Waskita Toll Road telah menandatangani relaksasi kredit sindikasi senilai Rp 3,49 triliun.

Kredit sindikasi ini terbentuk atas tiga bank. Bank Negara Indonesia selaku Mandated Lead Arranger & Bookruner sekakigus landers. Kemudian Bank Rakyat Indonesia dan BRI Agro.

Direktur Utama Waskita Toll Road, Septiawan Andi Purwanto menyebutkan tujuan dari relaksasi diharapkan dapat memberikan dampak yang baik bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan. Hal itu untuk menyesuaikan kemampuan perusahaan untuk membayar bunga dan pokok akibat dampak Covid-19 kepada para kreditur.

"Kemudian untuk memenuhi kewajiban untuk mempertahankan financial convenant sesuai perjanjian kredit sindikasi," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Direktur PT Kresna Kusuma Dyandra Marga Aris Mujiono mengakui, pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan pendapatan tol. Hal itu membuat ketidakmampuan KKDM dalam menyelesaikan utangnya sesuai perjanjian kredit sindikasi utamanya.

Baca Juga: Raih relaksasi kredit sindikasi Rp 3,5 triliun, beri dampak kelangsungan Waskita Toll

"Dengan relaksasi kredit sindikasi ini sebagai salah satu bentuk tanggung jawab KKDM dalam memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan melaksanakan operasional," jelasnya.

Adapun relaksasi perjanjian sindikasi bank yang diberikan kepada KKDM untuk fasilitas Tranche 1A dan fasilitas Tranche 1B sebagai berikut :

Pertama, tingkat suku bunga yang dibayarkan sebesar 3% pada tanggal pembayaran tiga bulan terhitung sejak 25 April 2021 sampai 24 Maret 2022.

Kedua, suku bunga yang ditangguhkan sebesar (reference rate + margin dikurangi 3%) sejak tanggal 25 April 2021 sampai 24 Maret 2022, dibayarjab pada tanggal bunga ditangguhkan.

Ketiga, mulai tanggal 25 Maret 2022 suku bunga yang berlaku sesuai dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan (referance rate + margin).

KKDM mengelola ruas Bekasi-Cawang-Kampung Melayu dengan panjang 16,02 km.

Selanjutnya: Waskita Karya (WSKT) memperpanjang masa jatuh tempo kredit sindikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×