kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KTNA: Pemerintah harus pertimbangkan kompensasi aturan cantrang


Selasa, 24 Juli 2018 / 20:34 WIB
KTNA: Pemerintah harus pertimbangkan kompensasi aturan cantrang
ILUSTRASI. Nelayan merapikan jaring cantrang


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gencarnya penindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan berimbas baik pada meningkatnya jumlah ikan di laut. Namun kendala perizinan melaut serta pembatasan alat tangkap tetap menjadi masalah nelayan.

"Ikan kan memang makin banyak di laut karena pencurian sudah sedikit, cuma nelayan dalam negeri yang mau menangkap dalam negeri ini susah dalam hal perizinan," kata Winarno Tohir, Ketua Kontak Tani Nelayan Indonesia (KTNA), beberapa waktu lalu.

Menurutnya regulasi yang harus dihadapi nelayan mencapai 8-12 macam yang mana lebih banyak dibandingkan petani di darat yang hanya menghadapi 3-4 regulasi.

Tak hanya soal panjangnya regulasi, namun aturan cantrang juga menjadi kekhawatiran nelayan. Walau aturan cantrang telah dilonggarkan namun tetap menjadi kekhawatiran nelayan. Apalagi nelayan tidak mendapatkan kompensasi ataupun bantuan finansial yang berarti.

"Alat tangkap itu mahal bisa lebih mahal dari perahunya, pemerintah suruh ganti, dan ganti itu tidak memberikan fasilitas," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan pembagian skema kredit bantuan pada nelayan atau menimbang opsi membeli cantrang nelayan.

Cantrang tersebut menurutnya boleh dimusnahkan oleh pemerintah, namun setidaknya nelayan mendapatkan kompensasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×