kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembatasan cantrang buat bahan baku surimi langka, industri terseok


Minggu, 27 Mei 2018 / 16:21 WIB
Pembatasan cantrang buat bahan baku surimi langka, industri terseok
ILUSTRASI. Sejumlah nelayan merapikan jaring ramah lingkungan bantuan pemerintah


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Walau aturan pelarangan cantrang telah dilonggarkan, namun industri surimi alias daging olahan ikan masih terseok. Industri yang fokus pada ekspor ini masih terkendala kekurangan bahan baku.

Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo mengatakan, secara umum pabrik surimi sudah berjalan, namun tanpa kendala.

"Sudah tapi tidak lancar karena kekurangan bahan baku, tidak setiap hari bisa proses," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (25/5).

Memang, industri daging olahan ikan yang diubah menjadi tepung pasta ini sempat terseok saat dikenai larangan penggunaan cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada awal tahun 2018.

Pasalnya, melalui larangan model pemancingan tersebut, hasil tangkapan nelayan yang digunakan pabrik surimi menjadi berkurang drastis.

"Nelayan tidak berani melaut jauh karena selalu banyak ganggu, mereka tidak bisa kerja maksimal, dapat sedikit dan pabrik tidak bisa full kerja," jelas Direktur PT Holi Mina Jaya, Tanto Hermawan

Ia memaparkan untuk saat ini kapasitas pabrik surimi miliknya baru beroperasi 30% yang mampu mengolah 40 ton bahan baku menjadi 10 ton surimi jadi.

Angka ini tidak berbeda dengan catatan tahun 2017. Alasannya, karena bahan bakunya menjadi langka di mana harga melesat dari kisaran Rp 6.000 hingga Rp 10.000 per kilogram.

Padahal pada tahun 2016 Holi Mina Jaya bisa menghasilkan 120 ton surimi dengan pendapatan per tahun Rp 400 miliar. Adapun pabrik asal Rembang yang telah beroperasi sejak 1995 ini memiliki fokus ekspor hingga 90% total produksi surimi.

Menghadapi kendala tersebut, Tanto mengatakan KKP seharusnya memutar otak untuk tidak hanya menangkap illegal fishing, namun melakukan budi daya ikan dan memastikan operasional pelabuhan-pelabuhan perikanan baru di luar pulau.

Sekadar mengingatkan, melalui Peraturan Menteri Nomor 2/2015 yang mengatur penggunaan alat cantrang oleh nelayan tradisional, Menteri KKP Susi melarang penggunaan cantrang.

Namun usai menerima kritik berat dari nelayan, Susi memberikan kelonggaran kepada nelayan Pantura asal nelayan area tersebut tidak menambah kapal, dan harus mendaftarkan kapalnya dengan mengukur ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×