kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.224   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.155   -59,30   -0,82%
  • KOMPAS100 1.045   -7,56   -0,72%
  • LQ45 811   -5,40   -0,66%
  • ISSI 225   -0,91   -0,40%
  • IDX30 424   -2,22   -0,52%
  • IDXHIDIV20 501   -3,48   -0,69%
  • IDX80 117   -0,47   -0,40%
  • IDXV30 119   -0,46   -0,39%
  • IDXQ30 139   -0,56   -0,40%

KTNA tolak wacana pengendalian tembakau versi WHO


Senin, 26 September 2016 / 11:53 WIB
KTNA tolak wacana pengendalian tembakau versi WHO


Sumber: Antara | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Para petani dan nelayan Indonesia yang tergabung dalam Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menolak wacana ratifikasi perjanjian internasional pengendalian tembakau versi World Health Organization (WHO) melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Sejumlah ketentuan yang harus dilakukan produsen rokok saat FCTC antara lain penerapan kemasan polos rokok (tanpa merek). Selain itu larangan menampilkan produk rokok di tempat-tempat penjualan, larangan total kegiatan iklan, pembatasan lahan, pengalihan tanaman tembakau, serta larangan berinteraksi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan industri tembakau.

Sejumlah asosiasi tembakau menilai FCTC ini merupakan agenda asing untuk mematikan industri rokok di tanah air. Winarno menyatakan, dengan pemberlakuan FCTC muncul kekhawatiran berkurang permintaan tembakau oleh pabrik rokok sebab akan ada pembatasan distribusi tembakau ke industri. "Petani tembakau akan terkena imbasnya," ujar Winarno melalui keterangan tertulis, Senin (26/9).

KTNA berharap pemerintah mempertimbangkan secara serius dampak penerapan FCTC terutama dari aspek ekonomi makro. "Saran kami, petani tetap dapat menanam. Pemerintah juga mendapatkan pemasukan dari cukai yang berguna untuk pembangunan. Perusahaan mitra petani juga dapat berjalan. Semua mendapat manfaat atas komoditi ini," kata dia lagi.

(Rangga Pandu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×