kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.190   100,94   1,25%
  • KOMPAS100 1.134   15,19   1,36%
  • LQ45 809   12,96   1,63%
  • ISSI 287   2,06   0,72%
  • IDX30 422   6,92   1,67%
  • IDXHIDIV20 479   8,72   1,86%
  • IDX80 125   1,47   1,18%
  • IDXV30 134   0,46   0,34%
  • IDXQ30 134   2,14   1,63%

Pertamina dan SPBU Swasta Masih Buntu Soal Pasokan BBM Nonsubsidi


Selasa, 21 Oktober 2025 / 09:16 WIB
Pertamina dan SPBU Swasta Masih Buntu Soal Pasokan BBM Nonsubsidi
ILUSTRASI. Kondisi di spbu swasta yang terlihat kosong dari antrian pelanggan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Grup Pertamina dan pengelola SPBU swasta hingga kini belum mencapai kesepakatan terkait jual beli bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.


Reporter: Diki Mardiansyah, Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grup Pertamina dan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta hingga kini belum mencapai kesepakatan terkait jual beli bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. 

Negosiasi ini muncul karena stok bensin di SPBU swasta telah habis terjual sejak Agustus-September, sementara kuota impor untuk SPBU swasta sudah terpenuhi. Di sisi lain, Pertamina masih memiliki kuota impor yang bisa dimanfaatkan.

Anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga, bersama sejumlah badan usaha swasta, saat ini masih membahas skema baru pasokan BBM nonsubsidi.

Skema ini menggantikan mekanisme lelang yang sebelumnya digunakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM di SPBU swasta.

Baca Juga: Pertamina Ikuti Arahan Pemerintah Soal Pasok BBM ke SPBU Swasta

Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan pembahasan masih berjalan dan belum mencapai tahap finalisasi.

"Masih bicara soal kebutuhan, teknis operasional, dan aspek komersialnya," ujarnya, Senin (20/10/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kapasitas BBM untuk SPBU swasta melalui impor sudah diatur sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Ada yang bilang, 'pak yang ini habis, dan yang ini juga habis'. Lho, ini impor (BBM), negara ini adalah negara hukum, ada aturan," tegas Bahlil.

Bahlil menekankan pentingnya Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan perekonomian disusun berdasarkan prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Baca Juga: Pertamina Bahas Rencana Pasok BBM Nonsubsidi untuk SPBU Swasta

Dalam pasal itu, cabang-cabang produksi penting bagi negara dikuasai pemerintah, dan sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

"Jadi jangan anggap negara ini enggak ada aturannya," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laoade Sulaeman, menjelaskan pemerintah memutuskan mengubah mekanisme pemenuhan kebutuhan BBM swasta dari lelang kolektif menjadi negosiasi langsung antara Pertamina dan masing-masing pengelola SPBU swasta.

Selanjutnya: Dari Tokyo ke Shanghai, Sentimen Positif Dagang Bawa Bursa Asia ke Level Tertinggi

Menarik Dibaca: Kapan Cuaca Panas di Indonesia akan Berakhir? Ini Prediksi dari BMKG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×