Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
"BPH Migas sudah tiga kali membuat surat usulan, mengusulkan revisi ini pada Mei 2019, Juni 2019 dan juga November setelah pergantian Menteri (ESDM)," sebut Ifan.
Adapun, sejumlah poin yang diusulkan untuk diubah, antara lain agar kendaraan dengan roda enam tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi. Khususnya untuk sektor pertambangan dan perkebunan.
Selain itu, kereta barang dan batubara juga diusulkan untuk tak lagi mengkonsumsi BBM subsidi. Sementara untuk kapal nelayan, diusulkan agar yang bisa memakai BBM subsidi hanya kapal dengan kapasitas 10 GT ke bawah. "Ini jadi concern kita. Kalau direvisi Perpres-nya, bisa mengurangi potensi over kuota tadi," sebut Ifan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti usulan dari BPH Migas tersebut. Menurutnya, mekanisme penyaluran dan konsumen BBM subsidi memang perlu ada penyempurnaan.
Baca Juga: BKPM temukan investasi di Pertamina mandek sebesar Rp 300 triliun, ini penyebabnya
Sayangnya, Arifin tidak memberikan penjelasan detail terhadap langkah yang diambil Kementerian ESDM atas usulan itu. Juga waktu untuk membahas revisi tersebut.
"Tadi disampaikan usulan oleh BPH Migas, akan ditindaklanjuti. Nanti kita sempurnakan, usulan ini sangat support untuk kita laksanakan mekanisme dan waktu yang dibutuhkan," ungkap Arifin.
Asal tahu saja, untuk penyaluran JBT tahun depan, BPH Migas telah menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. Kedua perusahaan itu mendapatkan penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian JBT selama lima lima tahun dari 2018 hingga 2022.
Dari 15,31 juta KL kuota JBT Pada tahun 2020, Pertamina mendapatkan penugasan jenis minyak solar sebesar 15.076.000 KL, dan sebanyak 234.000 KL untuk AKR. Sementara untuk jenis minyak tanah, sebesar 560.000 KL ditugaskan kepada Pertamina. Sedangkan untuk JBKP atau Premium, kuota sebesar 11 juta KL ditugaskan kepada Pertamina.
Baca Juga: Program B30 kerek harga CPO, pemerintah pastikan harga biosolar tidak naik
Selain itu, BPH Migas juga memberikan kouta JBT solar kepada konsumen khusus yang pada tahun 2020 diberikan per triwulan. Untuk triwulan pertama, kapal penumpang PT Pelni (Persero) diberikan kuota 96.343 KL. Selain itu, diberikan juga untuk PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Asosiasi Gapasdap dan INFA sebesar 61.970 KL.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapatkan jatah sebesar 51.250 KL, dan untuk Asosiasi Pelayanan Rakyat (Pelra) sebanyak 16.000 KL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News