kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kurator setuju usulan menahan bos Batavia Air


Jumat, 22 Maret 2013 / 16:53 WIB
Kurator setuju usulan menahan bos Batavia Air
ILUSTRASI. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kurator PT Metro Batavia (Batavia Air) menyatakan setuju terkait pendapat Hakim Pengawas kasus pailit Batavia Air untuk melakukan penahanan kepada pemilik dan direktur  Batavia Air (pihak debitur).

"Setuju (usulan penahanan) tapi tidak boleh gegabah. Harus lihat sejauh mana kelalaian mengelola aset tersebut," ujar Turman Panggabean, salah satu kurator Batavia Air, saat rapat kreditur di Gedung City Walk Sudirman, Jakarta, Jumat (22/3).

Menurut Turman, seharusnya para debitur Batavia Air dapat menanggung tanggung jawab bersama-sama setelah maskapai penerbangan tersebut diputus pailit oleh pengadilan. Dia juga bilang, jika melihat akta perusahaan ada dua nama yang tercatat. "Di akta tercatat ada dua nama, yakni Yudiawan Tansari dan putrinya, Alice Tansari," ujarnya.

Namun, Yudiawan Tansari dan Alice Tansari tidak pernah datang sama sekali ke rapat kreditur Batavia Air. Pihak debitur yang datang ke rapat hanya Cahya Subrata, Direktur Human Resource Development (HRD) Batavia Air, Bambang Wibowo, Direktur Keuangan Batavia Air, dan Raden Catur, Kuasa Hukum Batavia Air.

Sebelumnya, Nawawi Pomolango, Hakim Pengawas kasus pailit Batavia Air mengungkapkan ancaman penahanan tersebut dapat dilakukan jika pemilik dan direksi tidak hadir dalam rapat kreditur. Padahal hal tersebut merupakan kewajiban dari pihak debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×