Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah corona mendorong pemerintah memiliki aplikasi pelacak pasien pengidap positif virus tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020 yang menetapkan, aplikasi PeduliLindungi sebagai aplikasi untuk penyelenggaraan tracing, tracking dan fensing in dengan infrastruktur sistem dan aplikasi telekomunikasi.
Sejak diluncurkan, hampir dua juta pengguna mengunduh aplikasi PeduliLindungi. "Lebih tepatnya sebanyak 1.915.874 user. Saya berharap lebih banyak lagi masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut," tutur Menteri Kominfo Johnny G. Plate, saat video konferensi di Gedung BNPB tentang Sosialisasi Aplikasi PeduliLindungi di Jakarta, Sabtu (18/4).
Agar memastikan aplikasi tersebut aman untuk digunakan, Johnny menegaskan, data pribadi semua pengguna dilindungi. “Perlindungan atas data pribadi telah kami lindungi melalui keputusan Menteri dan mewajibkan semua pihak yang mengelola aplikasi ini untuk melakukan pembersihan atau menghapus keseluruhan datanya nanti pada saat di mana keadaan darurat kesehatan ini berakhir,” jelasnya. Ia juga memastikan, Peduli Lindungi aman dari phising dan malware. “Ada yang menyampaikan kepada publik melalui media sosial bahwa tidak aman, hari ini saya tegaskan, aplikasi ini aman," tegas Johnny,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News