kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Lagi, asosiasi bauksit minta ekspor dibuka


Rabu, 09 September 2015 / 11:03 WIB
Lagi, asosiasi bauksit minta ekspor dibuka


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi (APB3I) minta pemerintah memahami Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Pasalnya, dalam Pasal 102 dan 103 tidak ada larangan untuk melakukan ekspor mineral mentah.

UU Minerba dalam pasal 5 itu hanya menyebutkan bahwa pemerintah bisa mengendalikan produksi tambang mineral mentah. bukan berarti melarang ekspor. Ketua Umum APB3I, Erry Sofyan mengatakan, seharusnya pemerintah menjalankan UU tersebut dengan benar.

Menurut Erry, upaya mereka menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita  gugat pasal 102 dan 103 untuk tidak diubah. Karena pasal tersebut ditafsirkan keliru oleh pemerintah yang menyatakan pelarangan ekspor," ujarnya, Selasa (8/9). Namun, MK justru mengukuhkan larangan ekspor.

Selain itu, Erry menyebut di Peraturan Pemerintah (PP) 23/2010 tentang pengendalian ekspor, tidak ada pelarangan penambang untuk melakukan kegiatan ekspor mineral mentah. Makanya, perusahaan seharusnya masih bisa melakukan kegiatan ekspor.

Makanya, saat ini.  APB3I mencoba meminta kelonggaran ekspor bauksit 40 juta ton kepada pemerintah. Dengan kelonggaran tersebut, mereka mengklaim bisa mendatangkan devisa hasil ekspor sekitar US$ 1,6 miliar dan penambahan pajak sekitar Rp 4,7 triliun. "Ini permintaan asosiasi," kata dia.

Ia membeberkan, produksi dari anggota APB3I diantaranya PT Harita Grup memiliki produksi 11 juta ton, PT Bintan Alumina 5 juta ton PT, Nusa Pati Grup 3 juta ton, PT Gesit Grup 3 juta ton. Serta Kota Waringin Raya 6 juta ton. "Itu yang besar saja. Permintaan kami totalnya itu 40 juta ton," tandasnya.

Dengan larangan ekspor mineral mentah, Erry yang juga Direktur Harita Grup mengklaim, perusahaannya telah menjual aset tujuh kapal besar. "Nilainya saya tidak hafal, kami kan punya armada juga. Kemudian aset properti perkantoran di pusat bisnis juga sudah dijual. Kalau tidak habis-habisan seperti itu bisa-bisa kita jual saham ke asing," tandasnya.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali menegaskan, memang yang meminta relaksasi ekspor mineral mentah kebanyakan pengusaha tambang bauksit. "Yang mendorong relaksasi sebenernya bauksit, yang lain relatif tenang," ucapnya kepada KONTAN, Selasa (8/9).

Namun Sudirman menegaskan, sesuai arahan Presiden  Joko Widodo, pemerintah Indonesia komitmen untuk melakukan hilirisasi mineral pertambangan, sebagai bagian dari reformasi struktural perekonomian Indonesia. "Sikap pemerintah jelas tidak ada relaksasi," tandasnya. Jadi pengusaha musti lebih bersabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×