Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Handoyo .
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka kredit perbankan sudah tersalur untuk apartemen Meikarta mencapai Rp8 triliun. Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Maikarta ini tersalur dari 12 bank, yakni NOBU Bank, Bank Victoria, Ciptadana, Bank BJB, Maybank, KEB Hana, Bank BNI, Bank BTN, Bank Artha Graha, ICBC, Panin Bank, dan CIMB Niaga.
Hal serupa juga disampaikan Ika Sukma yang juga menjadi konsumen Meikarta. Menurut Ika, semua konsumen yang membeli hunian di Meikarta pasti tujuannya untuk mencari untuk besar karena sudah menginvestasikan sejumlah uang.
Ika menambahkan, pemerintah melalui aparat hukumnya harus menjaga agar kasus hukum yang berjalan tidak merugikan publik atas akses terhadap keberlangsungan pembangunan kota mandiri Meikarta oleh Group Lippo.
"Sejauh ini saya melihat manajemen Lippo berusaha menyelesaikan kasus tersebut, dan mencari solusi, bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait agar proses izin bisa berjalan lancar, saya tetap optimis proyek Meikarta bisa terwujud," kata Ika.
Sofyan Djalil menambahkan, salah satu kendala lamanya proses perizinan yang dalam proyek Meikartaa karena proses perizinan yang belum transparan dan terintegrasi. Karenanya, Sofyan mendorong bagi pengembang yang lain agar mengurus perizinan melalui fasilitas yang telah disediakan pemerintah, yakni Online Single Submission (OSS) atau layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
"Izin (Meikarta) itu memang di tingkat pemda, semua masalah izin ada di pemda, kami cuma mengawasi tentang tata ruang. Makanya perlu OSS, supaya prosesnya transparan dan orang tidak perlu lagi pakai jalan belakang," tegas Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News