Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menegaskan bahwa lahan seluas 84 hektare yang diperuntukan bagi proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, telah sesuai dengan ketentuan tata ruang sehingga luasan lahan tersebut bisa dibangun sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kita sudah surati bupatinya (Bupati Bekasi) dan jelaskan kalau yang 84 hektare itu sudah clear, telah sesuai dengan tata ruangnya," kata Sofyan di Jakarta, Kamis (25/10).
Menurut Sofyan, jika suatau lahan yang akan dibangun sudah sesuai ketentuan, selanjutnya adalah tinggal mengurus izin. Hal ini yang kemudian menjadi masalah, dimana pihak pengembang ingin mempercepat proses perizinannya dengan cara melakukan suap. "Jadi dari ATR nggak ada masalah. Kalau misalkan ternyata ada perubahan tata ruang, nanti akan kita lihat lagi," tegas Sofyan.
Sehubungan dengan hal tersebut, sejumlah konsumen Meikarta buka suara dan menginginkan agar proyek yang sedang digarap pengembang Group Lippo tersebut tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya. Meski tersandung kasus suap, kepercayaan konsumen terhadap proyek pembangunan Meikarta tetap tinggi.
Iin Nur (37) seorang karyawan swasta yang menjadi konsumen Meikarta mengatakan bahwa sejak awal rencana pembangunannya, Meikarta menyedot animo publik dengan skala yang tak pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. Hal ini didasarkan atas data pemesanan unit yang dipasarkan.
"Animo yang tinggi itu karena publik menyukai konsep kota metropolitan mandiri yang terhubung dengan DKI Jakarta melalui berbagai moda transportasi yang reliabel. Apalagi, Group Lippo yang jadi pengembang, tentunya menambah kepercayaan publik terhadap proyek prestisius dengan harga yang sangat terjangkau ini," kata Iin di Jakarta, Kamis (25/10).
Menurutnya, kasus hukum yang dihadapi oleh beberapa oknum terkait Meikarta tak menyurutkan animo publik terhadap Meikarta. "Saya positf thingking saja, masalah hukum saya percaya sama aparat hukum, yang penting proyek ini tetap berjalan, dan tidak dihentikan karena kami sebagai konsumen sudah membayar angsuran KPA (Kredit Pemilikan Apartemen)," ujar Iin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka kredit perbankan sudah tersalur untuk apartemen Meikarta mencapai Rp8 triliun. Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Maikarta ini tersalur dari 12 bank, yakni NOBU Bank, Bank Victoria, Ciptadana, Bank BJB, Maybank, KEB Hana, Bank BNI, Bank BTN, Bank Artha Graha, ICBC, Panin Bank, dan CIMB Niaga.
Hal serupa juga disampaikan Ika Sukma yang juga menjadi konsumen Meikarta. Menurut Ika, semua konsumen yang membeli hunian di Meikarta pasti tujuannya untuk mencari untuk besar karena sudah menginvestasikan sejumlah uang.
Ika menambahkan, pemerintah melalui aparat hukumnya harus menjaga agar kasus hukum yang berjalan tidak merugikan publik atas akses terhadap keberlangsungan pembangunan kota mandiri Meikarta oleh Group Lippo.
"Sejauh ini saya melihat manajemen Lippo berusaha menyelesaikan kasus tersebut, dan mencari solusi, bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait agar proses izin bisa berjalan lancar, saya tetap optimis proyek Meikarta bisa terwujud," kata Ika.
Sofyan Djalil menambahkan, salah satu kendala lamanya proses perizinan yang dalam proyek Meikartaa karena proses perizinan yang belum transparan dan terintegrasi. Karenanya, Sofyan mendorong bagi pengembang yang lain agar mengurus perizinan melalui fasilitas yang telah disediakan pemerintah, yakni Online Single Submission (OSS) atau layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
"Izin (Meikarta) itu memang di tingkat pemda, semua masalah izin ada di pemda, kami cuma mengawasi tentang tata ruang. Makanya perlu OSS, supaya prosesnya transparan dan orang tidak perlu lagi pakai jalan belakang," tegas Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News