Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Sering kali pelaku usaha abai untuk mendaftarkan kehalalan produknya karena proses sertifikasi yang panjang dan tidak praktis. Kolaborasi Momofin dan Halalin diharapkan dapat memperkuat ekosistem halal di Indonesia dengan digitalisasi sertifikasi halal yang mudah dan praktis.
Sistem ini juga sesuai standar dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan melalui sidang dewan dengan sertifikat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
CEO Halalin Yuliana Zahara Mega menambahkan bahwa sinergi Halalin dan Momofin dapat mempercepat proses sertifikasi halal di Indonesia. "Memudahkan pelaku usaha di bidang makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik untuk menjalankan proses sertifikasi halal," ucapnya.
Baca Juga: Bermitra dengan Perusahaan Besar jadi Opsi UMKM Masuk Supply Chain
State of Global Islamic Economy Report (2019/2020) menyebutkan Indonesia berada di peringkat 1 negara di dunia sebagai konsumen makanan halal, peringkat 2 dunia sebagai kosmetik halal, dan peringkat 4 dunia sebagai konsumen obat-obatan halal.
Label halal menandakan bahwa produk terjamin aman dikonsumsi dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Kerja sama Momofin melalui Halalin dapat membantu pelaku usaha untuk sertifikasi halal sehingga memberi ketenangan untuk konsumen produk tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News