Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan nakal yang tidak memenuhi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, dari hasil asesmen yang dilakukan Bank Indonesia (BI) terdapat 88 perusahaan eksportir yang belum memenuhi ketentuan DHE SDA.
Dari 88 perusahaan tersebut, sebanyak 28 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, masih ada 60 perusahaan yang hingga saat ini mendapatkan sanksi berupa pemblokiran layanan ekspornya.
"Saat ini masih ditangguhkan untuk pelayanan ekspornya untuk kemudian mematuhi ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) DHE SDA yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (27/6).
Baca Juga: Duit DHE Belum Mampu Memperkuat Otot Rupiah
Sebagai informasi, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Sementara dalam aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur sanksi bagi eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP 36/2023.
Sejak 1 Agustus 2023 lalu, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Adapun penangguhan pelayanan ekspor yang dimaksud berupa pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Pengenaan sanksi berlaku apabila eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus SDA, serta tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Baca Juga: Total DHE Capai US$ 12,5 Miliar per Mei 2024, Khusus di TD Valas US$ 2,3 Miliar
Sanksi juga berlaku untuk eksportir yang tidak membuat escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Jika telah dibuka di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke dalam negeri.
Eksportir memiliki waktu paling lama 90 hari sejak peraturan berlaku untuk melakukan pemindahan escrow account dari luar negeri.
DJBC baru akan mencabut sanksi, jika berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan bahwa eksportir telah memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News