Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air berupa pembekuan izin beberapa rute penerbangan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Batik Air terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Maskapai yang merupakan bagian dari Lion Air Group tersebut, terbukti melanggar aturan physical distancing dalam operasional penerbangan.
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara," ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Ini sanksi Kemenhub kepada operator penerbangan yang melanggar PM 18/2020
Lebih lanjut Adita menjelaskan, Batik Air terbukti melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan physical distancing.
“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” kata Adita.
Kendati demikian, Adita tidak mendetail izin rute penerbangan mana saja yang dibekukan. Adita menegaskan, Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.
Baca Juga: Kemenhub siapkan 3 fase pengetatan arus transportasi darat
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tutur Adita.
Selain itu, Adita juga menghimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
Baca Juga: Terancam sanksi karena penumpukan penumpang di Bandara Soetta, ini kata AP II
“Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” ucapnya.
Sebelumnya, Lion Air Group mengakui terdapat salah satu penerbangan Batik Air yang mengangkut penumpang melebihi 50% kapasitas pesawat. Pesawat itu adalah penerbangan ID-6506 Soekarno-Hatta – Denpasar dengan jadwal keberangkatan 08.00 WIB, Kamis (14/5/2020), menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.
Baca Juga: Terancam kena sanksi, Lion Air Group minta Kemenhub Objektif
"Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu lebih dari 50%, disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris)," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Melanggar, Kemenhub Bekukan Izin Terbang Beberapa Rute Batik Air"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Bambang P. Jatmiko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News