Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tutur Adita.
Selain itu, Adita juga menghimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
Baca Juga: Terancam sanksi karena penumpukan penumpang di Bandara Soetta, ini kata AP II
“Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” ucapnya.
Sebelumnya, Lion Air Group mengakui terdapat salah satu penerbangan Batik Air yang mengangkut penumpang melebihi 50% kapasitas pesawat. Pesawat itu adalah penerbangan ID-6506 Soekarno-Hatta – Denpasar dengan jadwal keberangkatan 08.00 WIB, Kamis (14/5/2020), menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.
Baca Juga: Terancam kena sanksi, Lion Air Group minta Kemenhub Objektif
"Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu lebih dari 50%, disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris)," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Melanggar, Kemenhub Bekukan Izin Terbang Beberapa Rute Batik Air"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Bambang P. Jatmiko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News