Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group menanggapi upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tengah mengkaji kemungkinan pemberian sanksi kepada Batik Air.
Opsi pemberian sanksi ini menyusul adanya dugaan pelanggaran terkait kapasitas penumpang yang diangkut maskapai Batik Air pada masa pelarangan mudik.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala mengharapkan Kementerian objektif dalam mengambil keputusan dan dapat menyikapi hal ini dengan baik.
"Dalam situasi atau kondisi seperti sekarang, Lion Air Group menanggapi bahwa regulator, dalam hal ini Kemenhub, akan lebih objektif," kata Danang kepada kontan.co.id, Selasa (19/5).
Baca Juga: Ini lho yang bikin Batik Air dan AP II dijatuhi hukuman Kemenhub
Batik Air disebut-sebut telah mengangkut penumpang melampaui kapasitas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020. Jumlah penumpang paling banyak yang diangkut maskapai di masa pelarangan mudik berdasarkan beleid itu adalah 50% dari total kapasitas kursi.
Sedangkan kuota angkut Batik Air disebut melebihi 50% untuk beberapa perjalanan. Danang menjelaskan kondisi ini disebabkan adanya perubahan jadwal perjalanan hingga permintaan penumpang.
Danang mengaku, jumlah penumpang di penerbangan tertentu lebih dari 50% karena adanya reschedule dan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan (diangkut) dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan atau satu baris.
Meski demikian, Danang mengklaim rata-rata penerbangan Batik Air yang diangkut sejak 14 Mei sudah kurang dari atau mencapai 50%.