kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter di Bali, Dirut Nonmin: Tidak Tepat Sasaran


Rabu, 30 April 2025 / 14:55 WIB
Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter di Bali, Dirut Nonmin: Tidak Tepat Sasaran
ILUSTRASI. Larangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter di Bali menuai pro-kontra. Perusahaan AMDK lokal Bali, Nonmin turut menanggapi dengan menilai kebijakan ini tak tepat sasaran.


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Chelsea Anastasia

KONTAN.CO.ID - Perusahaan AMDK lokal Bali, CV Tirta Taman Bali atau Nonmin menilai kebijakan larangan air kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter oleh Pemerintah Provinsi Bali tidak tepat sasaran.

Direktur Utama Nonmin I Gde Wiradhitya Samuhata mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah daerah untuk mengurangi dampak sampah plastik.

"Kami percaya bahwa masa depan industri yang berkelanjutan harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan," katanya kepada KONTAN, Selasa, (29/4) lalu.

Namun, ia menyayangkan, kebijakan pelarangan produksi dan distribusi AMDK berukuran di bawah 1 liter. Ia menilai, ini kurang efektif menjadi solusi masalah sampah plastik.

Baca Juga: Potensi Cuan Besar, Konglomerasi Ramai-ramai Terjang Bisnis Air Minum Dalam Kemasan

Sebab, lanjut Wiradhitya, faktor utama kendala sampah plastik terdapat pada proses pengolahan sampah.

Hal ini sesuai dengan laporan dan data yang dipaparkan dalam rapat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Bali dengan Gubernur Bali Wayan Koster pada hari Minggu, 27 April lalu.

"Tidak ada data yang mendukung bahwa produsen dan distribusi atau perdagangan plastik berdampak besar pada masalah sampah," ujarnya.

Lebih lanjut, kiat pemerintah daerah sebelumnya untuk menangani persoalan sampah plastik hanya memiliki tingkat persentase keberhasilan sebesar 40%.

Menurut Wiradhitya, hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menanggulangi masalah sampah plastik belum maksimal.

Baca Juga: Ramaikan Pasar Air Mineral, Aquviva Bidik Anak Muda Lewat Serangkaian Teknologinya

"Maka, akan lebih baik kalau kita berusaha bersama untuk memaksimalkan program yang sudah ada dahulu, sampai di angka 60-75%," tuturnya.

Adapun upaya yang telah dijalankan tersebut termasuk pelarangan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan stirofoam.

Pengetatan seperti larangan air kemasan plastik, kata Wiradhitya, baru tepat dilakukan jika program-program yang ada dimaksimalkan terlebih dahulu.

Dalam upaya tersebut, lanjutnya, pihak Nonmin dan produsen lainnya pasti akan bersedia membantu. "Baik dari tenaga, biaya, lahan, teknologi, dan lainnya, untuk mengelola dan menertibkan sampah plastik," tutupnya.

Infomasi saja, demi mengurangi sampah plastik, Pemerintah Provinsi Balimelarang produsen memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di provinsi berjulukan Pulau Dewata ini.

Aturan mainnya, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang terbit 2 April lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×