Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Chelsea Anastasia
KONTAN.CO.ID - Perusahaan AMDK lokal Bali, CV Tirta Taman Bali atau Nonmin menilai kebijakan larangan air kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter oleh Pemerintah Provinsi Bali tidak tepat sasaran.
Direktur Utama Nonmin I Gde Wiradhitya Samuhata mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah daerah untuk mengurangi dampak sampah plastik.
"Kami percaya bahwa masa depan industri yang berkelanjutan harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan," katanya kepada KONTAN, Selasa, (29/4) lalu.
Namun, ia menyayangkan, kebijakan pelarangan produksi dan distribusi AMDK berukuran di bawah 1 liter. Ia menilai, ini kurang efektif menjadi solusi masalah sampah plastik.
Baca Juga: Potensi Cuan Besar, Konglomerasi Ramai-ramai Terjang Bisnis Air Minum Dalam Kemasan
Sebab, lanjut Wiradhitya, faktor utama kendala sampah plastik terdapat pada proses pengolahan sampah.
Hal ini sesuai dengan laporan dan data yang dipaparkan dalam rapat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Bali dengan Gubernur Bali Wayan Koster pada hari Minggu, 27 April lalu.
"Tidak ada data yang mendukung bahwa produsen dan distribusi atau perdagangan plastik berdampak besar pada masalah sampah," ujarnya.
Lebih lanjut, kiat pemerintah daerah sebelumnya untuk menangani persoalan sampah plastik hanya memiliki tingkat persentase keberhasilan sebesar 40%.
Menurut Wiradhitya, hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menanggulangi masalah sampah plastik belum maksimal.
Baca Juga: Ramaikan Pasar Air Mineral, Aquviva Bidik Anak Muda Lewat Serangkaian Teknologinya
"Maka, akan lebih baik kalau kita berusaha bersama untuk memaksimalkan program yang sudah ada dahulu, sampai di angka 60-75%," tuturnya.
Adapun upaya yang telah dijalankan tersebut termasuk pelarangan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan stirofoam.
Pengetatan seperti larangan air kemasan plastik, kata Wiradhitya, baru tepat dilakukan jika program-program yang ada dimaksimalkan terlebih dahulu.
Dalam upaya tersebut, lanjutnya, pihak Nonmin dan produsen lainnya pasti akan bersedia membantu. "Baik dari tenaga, biaya, lahan, teknologi, dan lainnya, untuk mengelola dan menertibkan sampah plastik," tutupnya.
Infomasi saja, demi mengurangi sampah plastik, Pemerintah Provinsi Balimelarang produsen memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di provinsi berjulukan Pulau Dewata ini.
Aturan mainnya, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang terbit 2 April lalu.
Selanjutnya: Astra Otoparts (AUTO) Setujui Pembagian Dividen Rp 915,74 Miliar dari Laba Tahun 2024
Menarik Dibaca: Apa Rekomendasi Jus Penurun Kolesterol Paling Cepat? Ini 10 Pilihannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News