Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, mulai Januari 2014 aturan larangan ekspor biji mineral tidak bisa ditawar-tawar lagi. Artinya, tak ada dispensasi atau pengecualian bagi perusahaan apa pun.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dede Ida Suhendra di Jakarta, Rabu (7/11). Ia mengatakan, aturan larangan ekspor biji mineral adalah amanat Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba).
Para pengusaha tambang, kata dia, sudah sepakat untuk menaati perintah undang-undang itu. "Smelter mereka boleh beroperasi setelah 2014, tetapi tetap tidak boleh ekspor biji mineral mulai 2014,"jelas Dede kepada KONTAN, Selasa (7/11).
Dede mengatakan, sejauh ini memang belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk tetap mengekspor biji mineral setelah 2014 karena smelter yang mereka bangun belum beroperasi.
"Kalau tetap ada ekspor, berarti melanggar UU Minerba," jelas Dede. Dalam catatan KONTAN, ada beberapa perusahaan yang saat ini sedang merencanakan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian biji mineral.
Namun, berdasarkan perencanaan beberapa perusahaan tambang, pabrik pengolahan atau smelter itu baru bisa beroperasi setelah 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News