Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Perdagangan sudah memberikan izin ekspor bijih mineral mentah kepada 125 perusahaan tambang. Perusahaan yang mengekspor bijih mineral mentah tersebut hanya bisa melakukan ekspor sampai 2014.
"Jumlah eksportir terdaftar (ET) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sampai 8 Oktober 2012, sudah ada 125 ET," kata Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina kepada wartawan di Jakarta Conventin Centre, Kamis ( 11/10).
Perinciannya, ekspor nikel 64 ET, besi 18 ET, alumonium 22 ET, tembaga dua ET, marmer dua ET, kaolin dua ET, dan titanium satu ET. Thamrin mengatakan, perusahaan-perusahaan ini hanya bisa mengekspor biji mineral mentah hingga 6 Januari 2014, sesuai ketentuan UU No 4 tahun 2009.
Selanjutnya, perusahaan-perusahaan tambang mineral yang ada, nanti wajib melakukan pengolahan, dan pemurnian di dalam negeri sebelum melakukan ekspor."Karena itu, kami akan terbitkan peraturan baru terkait ekspor mineral ini pada Desember 2013,"ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News