kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Larangan ODOL Bakal Diterapkan, Begini Tanggapan Kemenperin


Selasa, 27 Desember 2022 / 19:48 WIB
Larangan ODOL Bakal Diterapkan, Begini Tanggapan Kemenperin
ILUSTRASI. Menperin mengatakan, rencana kebijakan larangan ODOL tengah dibahas di lintas kementerian/lembaga.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut menanggapi wacana kebijakan larangan truk over dimension over load (ODOL) pada 2023.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, rencana kebijakan larangan ODOL tengah dibahas di lintas kementerian/lembaga. Pemerintah pun mempertimbangkan banyak hal secara matang ketika merumuskan kebijakan larangan ODOL.

Di satu sisi, pemerintah menyadari bahwa keberadaan truk ODOL kerap diasosiasikan sebagai sinyal bertumbuhnya ekonomi nasional. 

Baca Juga: Paxel Menilai Kebijakan Zero ODOL Harus Tegas Dijalankan

“Tapi di sisi lain, aspek keselamatan lalu lintas dan beban kapasitas jalan raya juga harus diperhatikan,” ujar dia dalam jumpa pers di Gedung Kemenperin, Selasa (27/12).

Ia menambahkan, sekalipun kelak ada relaksasi yang diberikan oleh para pelaku usaha pengguna truk bermuatan besar, pada akhirnya kebijakan larangan ODOL tetap akan diterapkan di Indonesia.

Mengutip pemberitaan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penundaan kebijakan larangan ODOL pada tahun depan.

Kebijakan larangan ODOL sebenarnya sudah diwacanakan sejak 2017 lalu, namun ditunda ke tahun 2018. Kemudian, kebijakan tersebut kembali tertunda atas permintaan pengusaha ke tahun 2019 dan terus molor hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×