Reporter: Fitri Nur Arifenie |
JAKARTA. Larangan rangkap jabatan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Deputi dan Asisten Deputi (Asdep) beserta Komisaris dalam sektor yang sama di perusahaan pelat merah mulai berlaku sejak bulan Mei tahun ini.
Hanya saja, pembatasan jumlah Deputi maupun Asdep yang merangkap sebagai komisaris di beberapa perusahaan dengan sektor sama akan dilakukan secara bertahap. “Misalnya dari empat menjadi dua. Idealnya, hanya satu,” kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar.
Kendati demikian, bagi Deputi maupun Asdep yang belum habis masa jabatannya, tidak akan diberhentikan jabatannya di tengah jalan. “Bagi yang sudah habis waktu tidak boleh lagi. Tapi bagi yang belum habis waktu, tidak kita berhentikan di tengah jalan karena ini aturan baru,” lontarnya.
Dengan dibatasinya jumlah deputi dan asdep Kementerian BUMN untuk menjabat komisaris pada sektor yang sama, maka peluang komisaris dari kalangan independen terbuka lebar. Namun, pemerintah tetap akan menaruh wakilnya di perusahaan terbuka, meski jumlahnya terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News