kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Layanan satu pintu masih minim diterapkan daerah


Jumat, 01 November 2013 / 10:51 WIB
ILUSTRASI. Cek Harga Mobil Toyota Raize Terbaru, Pilihan SUV Terjangkau per Juni 2022


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mendorong daerah untuk segera membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Tujuannya untuk meningkatkan daya saing Indonesia.

Selama ini izin membuka usaha membutuhkan waktu yang cukup lama sampai 47 hari, sementara di negara tetangga seperti Singapura hanya membutuhkan dua jam. "Di Malaysia butuh waktu kurang dari 31 hari untuk mendapatkan izin usaha, Thailand 14 hari, kapan kita bisa 5 jam saja," ungkapnya, Kamis (31/10).

Lamanya proses perizinan menjadi cermin panjangnya birokrasi yang dilalui. Tidak heran jika daya saing Indonesia di 129 dari 153 negara berdasarkan hasil survei Bank Dunia dan peringkat 5 dari 10 negara ASEAN.

Sekarang sudah 474 daerah membentuk PTSP, dari 524 daerah, terdiri dari 24 provinsi, 350 kabupaten dan 96 kota. Sebanyak 90 daerah sudah melimpahkan perizinan dan non perizinan ke PTSP, yakni 11 provinsi, 138 kabupaten dan 41 kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×