kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lebih fleksibel, perusahaan tambang bisa revisi rencana kerja (RKAB) mulai triwulan I


Senin, 23 Maret 2020 / 19:59 WIB
Lebih fleksibel, perusahaan tambang bisa revisi rencana kerja (RKAB) mulai triwulan I


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) kini bisa mengajukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lebih awal. Perusahaan tambang mulai sekarang bisa mengajukan revisi RKAB melalui evaluasi periode triwulan I di tahun tersebut.

Revisi RKAB juga tidak dikhususkan terkait perubahan target produksi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan minerba.

Baca Juga: Pebisnis Batubara Minta Beleid untuk Anulir Wajib Gunakan Kapal Nasional untuk Ekspor

Beleid tersebut merevisi pengaturan serupa dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018. Pasal 88 aturan ini menyebutkan bahwa perubahan RKAB dapat diajukan satu kali pada tahun berjalan apabila terjadi perubahan tingkat kapasitas produksi. Sementara itu, revisi RKAB diajukan setelah perusahaan pemegang izin menyampaikan laporan triwulan kedua dan paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun berjalan.

Artinya, dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 itu, revisi RKAB sebatas pada perubahan tingkat kapasitas produksi dan dilakukan setelah menyerahkan laporan periode satu semester.

Namun, di dalam Pasal 89 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, revisi RKAB tidak lagi dibatasi terkait kapasitas produksi. Dalam beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 3 Maret 2020 itu, perusahaan pemegang izin juga sudah bisa mengajukan revisi RKAB dengan menyampaikan laporan periode triwulan pertama atau paling lambat 31 Juli di tahun berjalan. Artinya, revisi RKAB tidak perlu menunggu laporan satu semester.

Permen ESDM 7/2020 ini memang masih mengatur bahwa revisi RKAB dilakukan sekali dalam tahun berjalan. Hanya saja, dalam keadaan kahar, keadaan yang menghalangi atau kondisi daya dukung lingkungan, perubahan RKAB tahunan dapat diajukan lebih dari sekali.

Baca Juga: APBI: Banyak faktor yang jadi pertimbangan investor lakukan eksplorasi tambang




TERBARU

[X]
×