Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Meski tak menyebut secara khusus, namun pihak Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM mengaku bahwa penerbitan regulasi ini diharapkan dapat merespon terjadinya potensi perlambatan kegiatan usaha pertambangan sebagai dampak dari pandemi Corona.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) juga menyambut baik regulasi ini. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, di tengah kondisi pandemi Corona seperti sekarang, pengaturan ini bisa membuat perusahaan tambang lebih leluasa untuk mengatur ulang rencana kerja.
"Dengan kondisi seperti sekarang, demand diperkirakan akan semakin menurun dan tingkat produksi juga bakal berkurang. Sudah tentu beberapa perusahaan bisa memanfaatkan aturan tersebut untuk mengajukan permohonan revisi RKAB lebih awal," kata Hendra saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/3).
Dihubungi terpisah, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arief mengatakan bahwa perubahan kebijakan dalam revisi RKAB tersebut bisa menjadi semacam stimulus di tengah kondisi pertambangan yang bergerak dinamis seperti saat ini.
Baca Juga: Tahun ini, Bukit Asam (PTBA) anggarkan dana eksplorasi sebesar Rp 70,8 miliar
"Bagi kondisi sekarang, perusahaan pasti banyak yang memanfaatkan fasilitas ini untuk mengantisipasi kondisi ekonomi dunia. Bukan hanya karena virus Corona, tapi memang kondisi dunia yang sangat dinamis kondisinya," kata Irwandy.
Belum Tergambar
Hanya saja, baik Hendra maupun Irwandy mengaku masih belum bisa memprediksi akan ada berapa banyak perusahaan yang akan merivisi RKAB setelah pasar pertambangan terimbas Corona.
Khusus untuk batubara, kata Hendra, pihaknya pun masih sulit memperkirakan proyeksi ke depan, juga menggambarkan dampak dari Corona di periode Kuartal I ini. Sebab memang biasanya, tingkat produksi di Kuartal I lebih rendah dibandingkan periode berikutnya, terutama diakibatkan oleh faktor cuaca.