Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM siap membuka lelang wilayah tambang atas dua Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang belum laku pada proses lelang tahun lalu. Kedua WIUPK itu adalah blok tambang nikel Latao dan Sua sua yang berlokasi di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid Agung mengatakan, proses lelang tersebut siap dibuka pada pekan awal bulan April ini. "Dari Direktorat kami sudah menyiapkan apa yang mau diumumkan di website, saya kira bisa (lelang dibuka pekan awal April)," ujarnya, di Jakarta, Senin (1/3).
Wafid menjelaskan, mengapa hanya ada dua blok tambang yang ditawarkan dalam lelang tahap I tahun 2019 ini. Alasannya, sambung Wafid, WIUPK blok Latao dan Sua-sua ini tidak ada yang meminati pada tahun lalu, dan keduanya tidak tersandung persoalan hukum dan administrasi.
"Kita kan nggak bisa lelang kalau bermasalah. Kalau sudah ada rekomendasi dari Ombudsman sudah tidak ada masalah, bisa kita tidak lanjuti," terangnya.
Seperti diketahui, pada tahun lalu, ada enam WIUPK yang dilelang oleh Kementerian ESDM. Selain Blok tambang nikel Latao dan Sua-sua, ada juga Blok tambang nikel Kolonodale, tambang batubara Rantau Pandan, tambang nikel Bahodopi Utara, serta tambang nikel Maratape.
Belakangan, pada 23 Januari 2019 lalu, Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaaan (LAHP) kepada Kementerian ESDM. LAHP itu terkait dengan adanya maladministrasi dalam proses lelang blok tambang yang digelar pada tahun lalu, khususnya dalam kasus blok Bahodopi Utara dan Maratape yang dimenangkan oleh PT Aneka Tambang (Antam).
Adapun, hingga lelang prioritas kepada BUMN dan BUMD usai dilakukan pada tahun lalu, Balok Latao dan Sua-sua tidak ada yang meminati. Karena keduanya tidak tersandung proses hukum dan administrasi, maka bisa dilanjutkan pada lelang tahun ini yang akan berlangsung secara terbuka untuk pihak swasta.
Asal tahu saja, WIUPK eksplorasi blok nikel Suasua memiliki luas 5.899 hektare (ha). Sedangkan WIUPK eksplorasi blok nikel Latao mempunyai luas 3.148 hektare (ha).
Adapun, nilai Kompensasi Data Informasi (KDI) dari kedua blok tersebut masih tetap sama seperti tahun lalu. Merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1805.K/30/MEM/2018, nilai KDI blok Suasua sebesar Rp. 984,85 miliar dan Blok Latao senilai Rp. 414,8 miliar.
Wafid bilang, proses lelang dari mulai pengumuman hingga penentuan pemenang bisa memakan waktu hingga 4 bulan. Sehingga, pemenang lelang setidaknya baru bisa diumumkan menjelang Kuartal IV tahun ini.
Siapkan 4 WIUPK di Tahap II
Selain telah siap untuk membuka lelang tahap I tahun ini, Wafid pun mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan lelang tahap II. Sejauh ini, lanjut Wafid, ada 4 WIUPK yang disiapkan.
Wafid bilang, 4 WIUPK itu telah masuk tahap produksi, yang berasal dari hasil terminasi dan penciutan dari pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Wafid tak mengatakan detail kapan lelang tahap II ini siap dibuka. Hanya saja, ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kajian lapangan, teknis dan juga penetapan KDI. "Itu sedang kita proses dulu, baru nanti ditetapkan dengan Kepmen (Keputusan Menteri ESDM)," terangnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM berharap lelang tambang ini bisa mendongkrak investasi di subsektor minerba yang pada tahun ini dipatok stagnan dari tahun lalu, yakni sebesar US$ 6,2 miliar.
Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono sebelumnya mengatakan bahwa investasi pada tahun ini bisa saja melonjak jika lelang wilayah tambang berhasil diselesaikan, dan terlebih bisa terjadi eksplorasi tambang baru.
Disamping itu, Wafid pun mendorong pemerintah daerah bisa segera melelang 9 Wilayah Usaha Izin Pertambangan (WIUP) tersisa yang belum juga laku, dari lelang tahun lalu. Dalam hal ini, Wafid pun berharap adanya koordinasi antara pihak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Harapannya, supaya tidak ada lagi kasus seperti blok tambang emas Silo di Jember, Jawa Timur. Pemkab Jember sebelumnya meminta status WIUP blok Silo dicabut, lantas memenangkan gugatan. Alhasil, Kementerian ESDM mencabut status blok Silo pada 6 Februari 2019 lalu. "(WIUP) itu kan tergantung daerah, kita terus mendorong, Kita tunggu action Pemda untuk melelang," tandas Wafid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News