kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lelang Kayu Jati Perhutani Tak Diminati


Selasa, 13 April 2010 / 17:44 WIB
Lelang Kayu Jati Perhutani Tak Diminati


Reporter: Amailia Putri Hasniawati |

JAKARTA. Penyerapan kayu jati milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) pekan lalu kembali batal. Ini adalah ketiga kalinya kayu jati milik BUMN perkayuan tersebut tidak laku.

Kini, lelang online iPasar dan Perhutani tengah dalam pembicaraan untuk membahas ulang terkait mekanisme lelang kayu tersebut.

"Memang pekan lalu tidak ada yang terjual, oleh karena itu saat ini sedang diadakan pertemuan untuk membahas hal tersebut, pihak iPasar juga ingin pasarnya menjadi likuid," kata Kepala Seksi Pemasaran Kayu Bundar Perum Perhutani Sudaryana.

Suparyono mengatakan, tidak terjualnya kayu Perhutani disebabkan minimnya volume yang diperdagangkan di iPasar sehingga pembeli tidak banyak pilihan. "Selain itu, diskusi juga terkait penentuan harga," paparnya.

Sudaryana mengatakan, Perhutani menambah volume kayu jenis AII (diameter 20cm-30cm) sejumlah 140 meter kubik yang diambil dari sejumlah daerah di Pulau Jawa seperti Ciamis, Banyuwangi Utara dan Cepu.

"Tapi secara umum kita targetkan pendapatan lelang kayu bulan April (konvensional dan online) 10% dari target perolehan tahun ini, karena biasanya di bulan April dan Mei penjualan naik signifikan" paparnya.

Perhutani menargetkan pendapatan hingga akhir tahun 2010 sebesar Rp 1,4 triliun dari lelang kayu yang dilakukannya. Berarti, jika target di April 10% nya, berarti target capaian rilnya sebesar Rp 140 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×