kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Lelang ruas WJD/WNT terganjal rencana induk dari Kementerian ESDM


Senin, 10 Februari 2020 / 20:26 WIB
Lelang ruas WJD/WNT terganjal rencana induk dari Kementerian ESDM
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pemasangan pipa jaringan gas (jargas) milik PGN di jembatan layang Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/12/2019). Kementerian ESDM melalui Perusahaan Gas Negara (PGN) pada tahun 2020 menargetkan pembangunan infrastruktur jaringan g


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

Sementara itu, Jugi memastikan proses lelang tidak akan memakan waktu lama sebab ruas-ruas yang diajukan merupakan ruas eksisting.

"Karena yang akan ditetapkan adalah WJD/WNT eksisting maka proses lelang / beauty contest akan lebih cepat mengingat pasokan gas sudah ada, konsumen sudah ada dan jaringan pipa sudah ada juga," kata Jugi.

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan rencana induk tersebut akan segera dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Kontan.co.id mencatat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: PGN (PGAS) siap dukung wacana pemerintah turunkan harga gas industri

Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menetapkan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) di tingkat Kota, Kabupaten, hingga Kecamatan untuk kemudian dilelang kepada badan usaha.

Satu badan usaha pemenang lelang WJD akan mendapatkan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) dengan konsesi selama 30 tahun untuk WJD baru dan 15 tahun untuk WJD eksisting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×