Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, Jugi memastikan proses lelang tidak akan memakan waktu lama sebab ruas-ruas yang diajukan merupakan ruas eksisting.
"Karena yang akan ditetapkan adalah WJD/WNT eksisting maka proses lelang / beauty contest akan lebih cepat mengingat pasokan gas sudah ada, konsumen sudah ada dan jaringan pipa sudah ada juga," kata Jugi.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan rencana induk tersebut akan segera dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Kontan.co.id mencatat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: PGN (PGAS) siap dukung wacana pemerintah turunkan harga gas industri
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menetapkan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) di tingkat Kota, Kabupaten, hingga Kecamatan untuk kemudian dilelang kepada badan usaha.
Satu badan usaha pemenang lelang WJD akan mendapatkan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) dengan konsesi selama 30 tahun untuk WJD baru dan 15 tahun untuk WJD eksisting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News