Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pengembangan jaringan gas bumi lewat lelang Wilayah Jaringan Distribusi/Wilayah Niaga Tertentu (WJD/WNT) masih harus menanti terbitnya Rencana Induk Jaringan Gas Bumi Nasional/RIJGBN).
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Jugi Prajugio bilang, pihaknya telah mengusulkan 20 ruas kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Usulan BPH ada 20 WJD, tapi masih menunggu tentang keputusan rencana induknya," kata Jugi kepada Kontan.co.id, Senin (10/2).
Baca Juga: Impor LPG capai 5,73 juta mt, pemerintah rogoh subsidi Rp 42,47 triliun
Jugi melanjutkan, jika rencana induk belum keluar maka proses lelang belum dapat dimulai oleh BPH Migas. Asal tahu, WJD yang diusulkan tersebar di Sumatera dan Jawa.
Hingga berita ini ditulis, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial belum memberikan tanggapan atas pertanyaan Kontan.co.id.
Sementara itu, PT Perusahaan Gas Negara dalam agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII mengharapkan agar PGAS mendapatkan penugasan untuk pengembangan WJD tanpa melalui proses lelang.
Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) Dilo Seno Widagdo bilang langkah ini akan mendorong proses pengerjaan yang lebih cepat.
"Sudah mendapat dukungan dari Komisi VII, dan kalau penugasan akan lebih cepat," jelas Dilo di Gedung DPR RI.
Baca Juga: Belanja Modal Naik Lebih dari Dua Kali Lipat, Ini Daftar Proyek Prioritas PGN (PGAS)
Sementara itu, Jugi memastikan proses lelang tidak akan memakan waktu lama sebab ruas-ruas yang diajukan merupakan ruas eksisting.
"Karena yang akan ditetapkan adalah WJD/WNT eksisting maka proses lelang / beauty contest akan lebih cepat mengingat pasokan gas sudah ada, konsumen sudah ada dan jaringan pipa sudah ada juga," kata Jugi.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan rencana induk tersebut akan segera dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Kontan.co.id mencatat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: PGN (PGAS) siap dukung wacana pemerintah turunkan harga gas industri
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menetapkan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) di tingkat Kota, Kabupaten, hingga Kecamatan untuk kemudian dilelang kepada badan usaha.
Satu badan usaha pemenang lelang WJD akan mendapatkan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) dengan konsesi selama 30 tahun untuk WJD baru dan 15 tahun untuk WJD eksisting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News