kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lelang terbuka empat blok WIUPK tersisa masih dalam persiapan


Minggu, 26 Agustus 2018 / 18:19 WIB
Lelang terbuka empat blok WIUPK tersisa masih dalam persiapan
ILUSTRASI. Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono dan Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Rinciannya, keempat blok WIUPK yang tersisa itu ialah Blok tambang nikel Latao di Kolaka Utara dengan luas 3.148 ha, Blok tambang nikel Suasua di Kolaka Utara seluas 5.899 ha, Blok tambang nikel Kolonodale di Morowali Utara seluas 1.193 ha, dan Blok tambang batubara di Bungo seluas 826 ha. Sedangkan dua blok yang sudah dimenangkan Antam adalah Blok tambang nikel Matarape di Konawe Utara seluas 1.681 ha dan Blok tambang nikel Bahodopi Utara di Morowali seluas 1.896 ha.

Sedangkan untuk sepuluh WIUP adalah Blok Mulya Agung di Kotawaringin Timur (97.144 ha/bijih besi), Blok Waringin Agung di Kotawaringin Timur (98.820 ha/emas), Blok Tumbang Karanei di Katingan & Gunung Mas (96.719 ha/emas), Blok Silo di Jember (4.023 ha/emas), Blok Sribatara di Buton (743/aspal).

Selain itu ada pula Blok Natai Baru di Kotawaringin Timur (6.674 ha/batubara), Blok Tumbang Nusa di Kapuas (7.169 ha/batubara), Blok Baronang I di Kapuas (3.226 ha/batubara), Blok Baronang II di Kapuas (455 ha/batubara) dan Blok Piner di Kapuas (9.750 ha/batubara).

Total nilai Kompensasi Data Informasi (KDI) dari enam WIUPK dan sepuluh WIUP tersebut mencapai Rp. 4,905 triliun. Hingga kini, Wafid masih enggan berbicara banyak tentang lelang terbuka keempat blok tambang yang tersisa tersebut. Ia hanya bilang, saat ini masih dalam masa persiapan.

Sedangkan untuk syarat, ketentuan dan juga nilai Kompensasi Data Informasi (KDI) masih sama dengan mengacu pada Ketetapan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian WIUP dan WIUPK Minerba.

“Segera, ini masih persiapan. Syarat dan ketentuan tetap tidak berubah seperti dalam Kepmen. Tidak ada perubahan nilai KDI,” tandas Wafid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×