Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
- Menyertakan surat hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam untuk penerbangan dari dan ke daerah Denpasar.
Aturan yang harus dijalani calon penumpang WNI perjalanan internasional, yaitu:
- Harus menjalani karantina di tempat isolasi yang berada di Wisma Pademangan, Jakarta Utara selama lima hari.
- Jika di wisma penuh, maka tempat isolasi alternatif adalah hotel bintang 2 dan bintang 3 yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan.
- Menjalani tes PCR setibanya di tempat isolasi dan saat hendak keluar dari tempat tersebut.
Baca Juga: Kemenpan RB: Larangan bepergian bagi PNS saat libur panjang bisa terus dilakukan
Ada pun, pelaku perjalanan udara dalam negeri atau internasional wajib mengunduh electronic health electronic card (e-HAC) di ponsel masing-masing dan mengisi formulir elektronik dalam aplikasi tersebut.
Selain itu, penerapan 3M juga ditegaskan dalam seluruh edaran tersebut, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan bagi seluruh calon penumpang pesawat.
Baca Juga: Para pemudik di libur Imlek diimbau lakukan swab antigen
Secara terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, pada 5 Februari 2021, meminta masyarakat merayakan Imlek dengan cara berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Ia mengimbau agar masyarakat merayakan Imlek secara sederhana dengan tetap di rumah dan mengupayakan berkomunikasi secara daring.