kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Libur Imlek, ini tata cara yang harus diikuti penumpang pesawat di Bandara Soetta


Jumat, 12 Februari 2021 / 09:01 WIB
Libur Imlek, ini tata cara yang harus diikuti penumpang pesawat di Bandara Soetta
ILUSTRASI. Pada libur Imlek 2021, ada sejumlah tata cara yang harus diikuti calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Pemerintah meminta masyarakat agar menyambut dan merayakan Imlek pada 12 Februari 2021 dengan cara-cara yang lebih sederhana dan cara daring. 
Cara ini tentunya tidak akan mengurangi perayaan Imlek itu," kata Nadia. 

Ia mengingatkan, selama ini selalu terjadi peningkatan kasus, terutama klaster keluarga, pascalibur panjang. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies menyebutkan, kasus Covid-19 selalu meningkat pada periode 1-2 minggu setelah masa libur panjang akhir pekan. 

"Ada satu hal yang saya perlu juga sampaikan di sini bahwa setiap selesai akhir pekan yang panjang, masa liburan, kasus Covid selalu naik pada periode 1-2 minggu sesudah liburan itu," kata Anies, 5 Februari 2021. 

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak bepergian keluar kota selama pembatasan kegiatan. Seperti diketahui, PPKM mikro berlaku di sejumlah wilayah di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali hingga 22 Februari 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tata Cara yang Harus Diikuti Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Jelang Libur Imlek"
Penulis : Muhammad Naufal
Editor : Irfan Maullana
 

Selanjutnya: Bukan Selamat Tahun Baru Imlek, inilah makna ucapan Gong Xi Fa Cai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×