kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Libur Imlek, ini tata cara yang harus diikuti penumpang pesawat di Bandara Soetta


Jumat, 12 Februari 2021 / 09:01 WIB
Libur Imlek, ini tata cara yang harus diikuti penumpang pesawat di Bandara Soetta
ILUSTRASI. Pada libur Imlek 2021, ada sejumlah tata cara yang harus diikuti calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pada libur Imlek 2021, ada sejumlah tata cara yang harus diikuti calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. 

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, pihaknya menggunakan beberapa dasar hukum untuk tata cara tersebut. Peraturan yang digunakan, yaitu:

- Surat Edaran No 19 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Covid-19. 

- Surat Keputusan No 9 tahun 2021 tentang tempat karantina, isolasi, dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan internasional. 

- Surat Edaran No 21 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional transportasi udara pada masa Covid-19. 

- Surat Edaran No 7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Hati-hati, ganjil genap di Bogor diperketat selama libur Imlek

"Untuk sementara, kami menggunakan references dari surat-surat edaran tersebut," kata Yado melalui pesan singkat, Kamis (11/2/2021) sore.

Kemudian, beberapa aturan yang harus dijalani calon penumpang perjalanan dalam negeri, yakni: 

- Menyertakan surat hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam untuk menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Baca Juga: Kemenkes: Jangan panik, pemeriksaan rapid antigen bisa tingkatkan angka kasus corona

- Menyertakan surat hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam untuk penerbangan dari dan ke daerah Denpasar.

Aturan yang harus dijalani calon penumpang WNI perjalanan internasional, yaitu: 

- Harus menjalani karantina di tempat isolasi yang berada di Wisma Pademangan, Jakarta Utara selama lima hari. 

- Jika di wisma penuh, maka tempat isolasi alternatif adalah hotel bintang 2 dan bintang 3 yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan. 

- Menjalani tes PCR setibanya di tempat isolasi dan saat hendak keluar dari tempat tersebut. 

Baca Juga: Kemenpan RB: Larangan bepergian bagi PNS saat libur panjang bisa terus dilakukan

Ada pun, pelaku perjalanan udara dalam negeri atau internasional wajib mengunduh electronic health electronic card (e-HAC) di ponsel masing-masing dan mengisi formulir elektronik dalam aplikasi tersebut. 

Selain itu, penerapan 3M juga ditegaskan dalam seluruh edaran tersebut, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan bagi seluruh calon penumpang pesawat. 

Baca Juga: Para pemudik di libur Imlek diimbau lakukan swab antigen

Secara terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, pada 5 Februari 2021, meminta masyarakat merayakan Imlek dengan cara berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. 

Ia mengimbau agar masyarakat merayakan Imlek secara sederhana dengan tetap di rumah dan mengupayakan berkomunikasi secara daring. 

"Pemerintah meminta masyarakat agar menyambut dan merayakan Imlek pada 12 Februari 2021 dengan cara-cara yang lebih sederhana dan cara daring. 
Cara ini tentunya tidak akan mengurangi perayaan Imlek itu," kata Nadia. 

Ia mengingatkan, selama ini selalu terjadi peningkatan kasus, terutama klaster keluarga, pascalibur panjang. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies menyebutkan, kasus Covid-19 selalu meningkat pada periode 1-2 minggu setelah masa libur panjang akhir pekan. 

"Ada satu hal yang saya perlu juga sampaikan di sini bahwa setiap selesai akhir pekan yang panjang, masa liburan, kasus Covid selalu naik pada periode 1-2 minggu sesudah liburan itu," kata Anies, 5 Februari 2021. 

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak bepergian keluar kota selama pembatasan kegiatan. Seperti diketahui, PPKM mikro berlaku di sejumlah wilayah di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali hingga 22 Februari 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tata Cara yang Harus Diikuti Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Jelang Libur Imlek"
Penulis : Muhammad Naufal
Editor : Irfan Maullana
 

Selanjutnya: Bukan Selamat Tahun Baru Imlek, inilah makna ucapan Gong Xi Fa Cai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×