kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lika-Liku setelah terbukanya kuota ekstra produksi batubara


Selasa, 21 Agustus 2018 / 20:56 WIB
Lika-Liku setelah terbukanya kuota ekstra produksi batubara
ILUSTRASI. Tongkang Batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya menambah devisa, pemerintah mengambil langkah untuk membuka kesempatan penambahan produksi batubara sebesar 100 juta ton. Menurut kabar yang didapakan Kontan.co.id, dari jumlah tersebut hingga kini sekitar 25 juta ton sedang diajukan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan yang ingin mendapatkan tambahan. Syarat itu ialah kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25%.

“Kalau nggak, ya nggak dikasih. Approval itu setelah RKAB di evaluasi dengan segala persyaratan teknis, dokumen dan sebagainya. Sekarang sedang dilakukan,” terang Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/8).

Dari 40 perusahaan yang sudah mengajukan penambahan, tak semuanya masuk dalam proses persetujuan. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menerangkan, dari 40 perusahaan itu, hanya 30 perusahaan yang masuk dalam proses persetujuan.

Rinciannya, 18 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO 25% dan 12 perusahaan telah memenuhi DMO pada kisaran 12,5%-25%. Sementara 10 perusahaan lainnya masih di bawah 12,5%.

“Jadi yang 18 perusahaan kewajiban DMO nya kan sudah terpenuhi. 12 masih proses, tapi sampai akhir tahun diproteksikan bisa memenuhi kewajibannya. Sementara 10 perusahaan tidak masuk, karena kewajiban DMO nya masih dibawah,” terang Agung.

Namun, baik Bambang maupun Agung enggan mengungapkan perusahaan-perusahaan mana saja yang telah mengajukan penambahan tersebut. “Ya 30-an, perusahan besar ada, IUP ada, PKB2B ada, tapi saya nggak hafal,” ujar Bambang.

Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) juga belum memiliki data perusahaan mana saja yang akan mengubah rencana produksinya. Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia mengaku belum mendapatkan informasi detail dari perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota asosiasi.

“Kita lagi menanyakan perusahaan-perusahaan mana yang mengajukan perubahan RKAB. Kita belum tahu detailnya,” kata Hendra saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (21/8).

Hendra menegaskan tak semua perusahaan tambang batubara masuk ke dalam asosiasi. Saat ini, kata Hendra, ada 90 perusahaan yang tergabung dengan asosiasi, dengan kontribusi sekitar 80% dari produksi nasional. “Kalau dari anggota kami belum ada detailnya. Mungkin saja ada data dari perusahaan di luar itu,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×