Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Produksi batubara nasional sepanjang Mei 2014 masih tetap tinggi. Akibatnya harga batubara di pasar internasional cenderung stagnan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, pada Mei lalu, jumlah produksi batubara mencapai 36 juta ton. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan realisasi produksi pada April 2014 sebesar 37 juta ton.
Alhasil, dengan pencapaian produksi tersebut, sepanjang JanuariāMei 2014, produksi batubara Indonesia mencapai 183 juta ton. Jumlah tersebut menanjak sekitar 11,5% dibandingkan dengan rata-rata realisasi produksi dalam lima bulan pertama di tahun sebelumnya yakni 164 juta ton.
Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, perincian produksi batubara ini terdiri dari, volume ekspor mencapai 134 juta ton, dan sisanya sebesar 48 juta ton merupakan perdagangan untuk domestik.
Sayangnya harga ekspor ini tidak menanjak, karena harga batubara di pasar internasional tetap murah. Akibatnya tak berdampak pada penetapan harga batubara acuan (HBA) Juni 2014. "HBA bulan ini tidak jauh beda dengan HBA Mei, sebesar US$ 73,6 per ton," kata Edi melalui pesan singkat kepada KONTAN, Senin (9/6).
Edi mengakui, pemerintah sulit melakukan intervensi terhadap naik-turunnya harga jual batubara ini, karena semuanya sudah tergantung pada mekanisme pasar. "Harga batubara selalu fluktuasi, jadi sulit dintervensi. Namun, yang kami lakukan sekarang yaitu menjaga penerimaan negara," jelas dia.
Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengontrol ekspor batubara adalah dengan menetapkan pelabuhan khusus untuk penjualan ekspor batubara. Penetapan satu pelabuhan ini untuk mencegah perdagangan batubara ilegal. Rencananya, pemerintah akan menetapkan tujuh pelabuhan khusus yang terletak di Pulau Kalimantan , dan tujuh di Sumatera.
Bob Kamandanu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan, idealnya penetapan pelabuhan atawa pintu keluar ekspor ada di setiap kabupaten penghasil batubara. Dengan cara ini maka diharapkan tidak akan memberatkan pengusaha dengan panjangnya rute transportasi pengangkutan batubara dari tambang ke pelabuhan.
Ia sepakat jika pemerintah seharusnya menertibkan peredaran batubara ilegal dengan menunjuk 14 pelabuhan khusus untuk kegiatan ekspornya. "Kami belum mengusulkan ke pemerintah pelabuhan mana saja yang harus dipilih, namun kriteria yang harus dipenuhi di antaranya kapasitasnya harus besar sekitar 30 juta ton per tahun serta dilengkapi persyaratan kepabeanannya, sehingga bisa langsung keluar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News