Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Seperti kerusakan properti dan kehilangan barang pemilik properti selama menyewakan properti maka pemilik properti akan mendapatkan klaim hingga Rp 50 juta, proteksi tersebut dapat diperoleh dengan premi yang sangat terjangkau, mulai dari Rp 5.900.
Lebih lanjut, untuk dapat mendaftarkan propertinya di kanal Tiket Homes di platform tiket.com, cukup dapat mengikuti 3 langkah mudah:
1. tiket.com memberikan keleluasaan bagi setiap pengelola akomodasi dalam menentukan harga dan ketersediaan property setiap hari melalui sebuah aplikasi sistem extranet tix yang dapat diunduh di AppStore dan PlayStore.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Booster Capai 7,5 Juta, Ini Lokasi Vaksinasi Terdekat Jakarta Selatan
2. Berbagai pilihan metode pendaftaran properti termudah tersedia dalam genggaman. Yang pertama melalui tiket.com di computer, scroll ke bawah dan temukan menu “Daftarkan Hotel Anda”, kemudian isi formulir pendaftaran digital tersebut. Kedua dengan klik https://tix.tiket.com/homes dan isi formulir pendaftaran. Atau kirimkan email ke Market Manager di NHA@tiket.com.
3. Dalam kurun waktu minimal kurang dari 24 jam, setelah semua persyaratan dipenuhi oleh calon mitra, pengelola properti akomodasi sudah dapat go live untuk menerima booking, transaksi, dan pemesanan.
“Kami ingin mengajak para pemilik properti di Indonesia untuk bersama - sama menyambut kembalinya antusiasme masyarakat untuk berwisata. Pandemi ini melahirkan sebuah tren revenge tourism yang nyata, termasuk sebuah gaya hidup baru untuk bisa work from anywhere. Tentunya kita dapat melihat hal ini sebagai lonjakan potensi yang besar terhadap kebutuhan akomodasi yang menyenangkan, aman dan nyaman,” tutup Cisyelya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News