kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lintas Marga Sedaya akan kerek tarif tol Cipali mulai Oktober 2019


Rabu, 28 Agustus 2019 / 17:05 WIB
Lintas Marga Sedaya akan kerek tarif tol Cipali mulai Oktober 2019
ILUSTRASI. Jalan tol Cipali


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - CIPALI. PT Lintas Marga Sedaya (LMS) ​berencana menaikkan tarif tol Cipali bagi setiap golongan mulai Oktober 2019, LSM merupakan perusahaan yang memegang hak konsesi jalan tol Cikopo - Palimanan (Cipali) di provinsi Jawa Barat dengan cakupan panjang 116,75 km.

Sepanjang 116 km tersebut, pihak LMS akan segera menaikkan tarif tol bagi setiap golongan I, II dan III. Kenaikan tarif tol tersebut akan dinaikan pada Oktober 2019.

Baca Juga: Tekan kecelakaan, Lintas Marga Sedaya bangun 4 rest area sepanjang tol Cipali

Agung Prasetyo, Director Operational Lintas Marga Sedaya mengatakan, kenaikan tarif tersebut sudah dalam tahap perbincangan, namun ia belum bisa memastikan berapa kenaikan yang akan diterapkan.

“Kenaikannya berapa tergantung dari inflasinya, tapi yang pasti kenaikan ini dari Cikopo - Paliman untuk semua golongan,” Ujar Agung, Rabu (28/8).

Ia bilang, hitungan kenaikan tarif tol dihitung dari per km dengan nilai Rp 876 per km. Apabila kenaikan inflasi semisal 3-4% maka tinggal di kalikan saja dengan harga per km tersebut.

“Hitungannya tarif per km. Misal Rp 876 apabila inflasi naik 3-4% tinggal di kali saja,” Jelasnya.

Adapun untuk penerapan konsep 3E tersebut, pihak LMS telah mengeluarkan investasi sebesar Rp 15 miliar dengan pemasangan Wire Ropes dengan panjang 18 km di tahun 2019 ini.

Baca Juga: Lintas Marga Sedaya terapkan konsep 3E guna meminimalisir kecelakaaan di jalan tol

Tak hanya Wire Ropes, tapi juga pemasangan Rumble Dot, pemasangan lampu strobo di titik-titik rawan kecelakaan. “Semoga dengan upaya ini bisa menghimbau masyarakat untuk terus mematuhi peraturan rambu lalu lintas saat berada di jalan Tol,” Harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×