Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Tidak seluruh maskapai penerbangan sudah mempersiapkan sistem pembayaran ganti rugi keterlembatan pesawat kepada penumpangnya, salah satunya adalah Lion Air. "Nanti kami jelaskan mekanisme ganti ruginya, sekarang kami persiapkan," kata Edward Sirait, Direktur Umum Lion Air, Senin (2/1).
Edward menjelaskan, jika ada keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam, maka pihaknya baru bisa memberikan surat tanda terlambat kepada penumpang. Selanjutnya tanda keterlambatan itu bisa diserahkan ke kantor penjualan tiket Lion Air. Setelah data diserahkan, barulah dana ganti rugi ditransfer oleh perusahaan kepada penumpang.
Namun bagaimana mekanisme transfer dari perusahaan kepada penumpang, Edward mengaku belum bisa menjelaskannya. "Kami belum bisa jelaskan, satu bulan, satu minggu, atau satu hari," jelas Edward.
Dalam aturan Peraturan Menteri Perhubungan No.77/2011, jika terjadi keterlambatan terbang lebih dari empat jam, maka penanggungjawab penerbangan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 300.000 kepada penumpang. Aturan itu mulai berlaku sejak 1 Januari 2012 lalu. "Ini sudah tanggung jawab pengangkut, penumpang harus menerima ganti rugi sesuai Permenhub," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay.
Jika maskapai sebagai penanggung jawab penerbangan melalaikannya, Herry mengaku akan melakukan langkah pemeriksaan. "Aturan sudah ada, kalau tidak dilaksanakan tinggal ditegur. Malah mereka (maskapai) sudah buat surat siap laksanakan itu," kata Herry Bakti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News