kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lion Air terbang lagi mulai 1 Juni, perhatikan syarat dan ketentuannya


Senin, 01 Juni 2020 / 08:04 WIB
Lion Air terbang lagi mulai 1 Juni, perhatikan syarat dan ketentuannya
Operasional penerbangan Lion Air saat pandemi Covid-19.


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menghentikan penerbangan sejak 27 Mei, maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air) bersiap terbang kembali mulai tanggal 1 Juni 2020 di Bandara Soekarno Hatta. Penghentian operasional tersebut terjadi karena para calon penumpang masih belum memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa bepergian dengan Lion Air di masa waspada pandemi corona.

Menurut  Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of  Lion Air Group selama  pandemi corona  atau Covid-19 yang penanganan dan pengendaliannya di angkutan udara bakal berlangsung sampai 7 Juni nanti,  maka pihaknya mewajibkan bagi calon penumpang Lior Air Group mematuhi ketentuan persiapan menjelang perjalanan udara.

Seperti tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

Baca Juga: Hore, Citilink terbang kembali mulai 1 Juni 2020

Lantas menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, seperti tiket pesawat udara dan melaporkan rencana perjalan udar, identitas diri, surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020.

Baca Juga: Pesawat Lion Air sehari cuma bisa terbang 50 kali bikin keuangan makin meradang

 Untuk hasil rapid test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan atau hasil RT-PCR negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan. Atau bisa juga menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun rapid test.

Setelah itu menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan, dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac
 
“Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarata dan keluar dari bandara,” kata Danang dalam pernyataan resminya, Minggu (31/5). Serta aturan protkol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan, jaga jarak dan membawa pembersih tangan sendiri.
 
Lantaran masih masa pandemi, maka layanan Lion Air ini diperuntukkan bagi penumpang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta, orang perorangan untuk kondisi darurat kesehatan dan yang meninggal dunia, serta repatriasi pekerja migran, atau pekera dan pelajar dari luar negeri.

Danang juga mengingatkan kepada calon penumpang supaya memperhatikan peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat untuk tujuan akhir:

DKI Jakarta
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta.go.id
  
Denpasar, Bali
Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara. Informasi lebih lanut https://cekdiri.baliprov.go.id/

Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung
Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Padang, Sumatera Barat
Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×