kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Lisensi e-money Tri tak jadi keluar karena aturan BI


Selasa, 03 Juli 2018 / 17:17 WIB
Lisensi e-money Tri tak jadi keluar karena aturan BI
ILUSTRASI. PT Hutchison 3 Indonesia


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya operator seluler PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) untuk mengeluarkan produk pembayaran digital e-money harus terhenti. Sebabnya Tri tidak dapat memenuhi peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik.

Dalam beleid tersebut tertulis bahwa pihak berupa lembaga selain bank yang akan mengajukan izin sebagai penerbit e-money, 51% sahamnya harus dimiliki oleh warga negara indonesia atau berbadan hukum indonesia.

PT Hutchison 3 Indonesia sendiri merupakan perusahaan asing dibawah holding Hutchison Telecommunications International Ltd. "Enggak bisa dikeluarin karena di BI keluarkan aturan itu. Jadi jawabannya tidak (keluarkan)," kata Dolly Susanto, Chief Commercial Tri, Selasa (3/7).

Dolly mengatakan, bisa saja pihaknya melakukan kolaborasi dengan mitra yang memiliki lisensi tersebut. Namun sampai saat ini, Dolly belum bisa menceritakan kelanjutan dari upaya Tri untuk menghadirkan layanan uang digital tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×