kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Lisensi e-money Tri tak jadi keluar karena aturan BI


Selasa, 03 Juli 2018 / 17:17 WIB
Lisensi e-money Tri tak jadi keluar karena aturan BI
ILUSTRASI. PT Hutchison 3 Indonesia


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya operator seluler PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) untuk mengeluarkan produk pembayaran digital e-money harus terhenti. Sebabnya Tri tidak dapat memenuhi peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik.

Dalam beleid tersebut tertulis bahwa pihak berupa lembaga selain bank yang akan mengajukan izin sebagai penerbit e-money, 51% sahamnya harus dimiliki oleh warga negara indonesia atau berbadan hukum indonesia.

PT Hutchison 3 Indonesia sendiri merupakan perusahaan asing dibawah holding Hutchison Telecommunications International Ltd. "Enggak bisa dikeluarin karena di BI keluarkan aturan itu. Jadi jawabannya tidak (keluarkan)," kata Dolly Susanto, Chief Commercial Tri, Selasa (3/7).

Dolly mengatakan, bisa saja pihaknya melakukan kolaborasi dengan mitra yang memiliki lisensi tersebut. Namun sampai saat ini, Dolly belum bisa menceritakan kelanjutan dari upaya Tri untuk menghadirkan layanan uang digital tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×