Penulis: Ryan Suherlan
10. IT Solution
Kualifikasi: D3/S1 Sistem Informasi
Persyaratan Khusus:
- Memiliki pengetahuan mengenai Enterprise Architecture
- Memiliki pengetahuan mengenai Manajemen Layanan TI
- Memiliki pengetahuan mengenai Audit TI
- Memiliki pengetahuan mengenai Manajemen Risiko TI
- Kemampuan membuat dokumentasi sistem
- Keterampilan komunikasi
- Memiliki pengalaman sebagai developer/ programmer akan menjadi nilai tambah.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia maksimal usia 30 tahun
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas NARKOBA
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak sedang terikat kontrak kerja/ perjanjian kerja/ikatan dinas dengan instansi lain
- Wajib melaksanakan perjanjian kerja yang disepakati
- Pelamar hanya dapat memilih dan mengirimkan berkas pada satu jabatan dan satu kode jabatan yang dilamar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menyebabkan pelamar didiskualifikasi
Baca Juga: Daftar 20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2022
Pendaftaran
Pendaftaran dimulai 13-20 Januari 2022, dengan cara mengunggah berkas lamaran sesuai kode dan nama jabatan melalui google form dengan alamat berikut: s.itk.ac.id/PPNPN2022_ITK
Kelengkapan
Berkas yang wajib dilampirkan:
- Surat lamaran ditulis tangan ditujukan kepada Rektor Institut Teknologi Kalimantan
- Biodata diri
- Scan asli KTP yang masih berlaku
- Scan asli ijazah dan transkrip nilai D-3/D-4/S1
- Pas foto berwarna terbaru
Ketentuan lain-lain
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
- Apabila di kemuadian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai tidak tetap.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggungjawab peserta.
- Penetapan/Keputusan Panitia Seleksi Pegawai Non PNS ITK Tahun Anggaran 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News