kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Luas Lahan Menciut, Kaltim Prima Coal Tetap Pertahankan Target Kinerja


Rabu, 16 Maret 2022 / 13:24 WIB
Luas Lahan Menciut, Kaltim Prima Coal Tetap Pertahankan Target Kinerja
ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kaltim Prima Coal, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memastikan tidak akan melakukan perubahan rencana produksi pasca perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources, Dileep Srivastava bilang target produksi dan eksplorasi tidak mengalami perubahan. "KPC untuk tahun 2022 target produksinya belum berubah diangka 60 juta ton," kata Dileep kepada Kontan, Selasa (15/3). 

Selain itu, rencana pemeliharaan esensial dan kegiatan eksplorasi pun juga dipastikan tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Anak usaha Bumi Resources (BUMI) Memperoleh Perpanjangan IUPK Untuk 10 Tahun

Asal tahu saja, IUPK ini diberikan selama 10 tahun dan akan berlaku hingga 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk website Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM lahan KPC menciut sekitar 27,54%. Luasan lahan KPC kini tercatat sebesar 61.543 hektare. Sebelumnya, lahan KPC tercatat mencapai 84.938 hektare.

Kontan mencatat, BUMI secara total menargetkan produksi batubara tahun ini mencapai 90 juta ton. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×