kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Luhut: Lonjakan ekspor bijih nikel jadi alasan izin ekspor disetop


Selasa, 29 Oktober 2019 / 21:17 WIB
Luhut: Lonjakan ekspor bijih nikel jadi alasan izin ekspor disetop
ILUSTRASI. Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan izin ekspor bijih nikel resmi dihentikan per 29 Oktober 2019 menyusul lonjakan ekspor yang terjadi beberapa bulan terakhir.

Luhut menjelaskan ekspor bijih nikel telah melampaui kuota yang ada pasca pengumuman penghentian ekspor yang sedianya akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Baca Juga: ESDM pastikan rekomendasi kuota ekspor bijih nikel disetop

"Sekarang rata-rata 100-130 kapal sementara biasanya 30 kapal, itu merusak kita semua," sebut Luhut, Selasa (29/10).

Lebih jauh Luhut mengungkapkan, pemerintah berharap setiap pihak dapat mengikuti ketentuan yang ada. Namun pelanggaran yang terjadi, sebut dia justru telah merugikan negara.

Pemeriksaan lanjutan, sebut Luhut turut melibatkan Bea Cukai, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia. "Dengan KPK ikut bermain, sekarang kita masuk pada tahap pencegahan," terang Luhut.

Dirinya menegaskan, pemerintah tidak segan menindak pihak-pihak yang dianggap melanggar. Adapun, pihak yang melanggar akan dikenai sanksi pidana.

Baca Juga: Larangan ekspor bijih nikel dipercepat, begini tanggapan produsen nikel

Luhut melanjutkan, dirinya belum memastikan berapa banyak perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran. Adapun, larangan izin ekspor ini bersifat sementara.

"Kita larang semua, kalau bisa seminggu atau dua minggu, lebih cepat lebih baik," jelas Luhut. Luhut menuturkan, perusahaan yang tidak dapat melakukan ekspor dapat menjual bijih nikel kepada perusahaan smelter yang sudah berjalan dengan harga internasional dikurangi pajak dan biaya pengapalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×