kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Luncurkan sistem izin layanan cepat, KKP klaim terbitkan ratusan izin tangkap


Selasa, 07 Januari 2020 / 09:55 WIB
Luncurkan sistem izin layanan cepat, KKP klaim terbitkan ratusan izin tangkap
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan pidato saat Rakornas KKP di Jakarta, Rabu (4/12/2019).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelayanan perizinan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) yang diluncurkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat respon positif dari masyarakat.

Pasca diluncurkan 30 Desember 2019, sebanyak 105 dokumen perizinan telah diterbitkan. Dokumen tersebut terdiri dari 21 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 84 surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).

Baca Juga: Ribuan kapal melintas di Natuna, KKP pastikan pengawasan ketat

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) M. Zulficar Mochtar mengatakan, kini mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana.

Prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi dalam hal percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan reformasi pelayanan publik.

“Proses verifikasi kelengkapan dokumen butuh waktu hingga 30 menit sampai surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusahaan perikanan (PPP), atau pungutan hasil perikanan (PHP) terbit. 30 menit sisanya dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan. Batas waktu maksimal pembayaran hingga 10 hari kerja tidak dihitung,” kata Zulficar dalam siaran pers, Selasa (7/1).

Zulficar mengimbau para pelaku usaha kooperatif dalam mendukung pelayanan SILAT. Misalnya dengan melengkapi persyaratan dokumen asli, bukan hasil rekayasa.

Baca Juga: Soal Natuna, Jokowi: Tidak ada tawar menawar

“Silakan menyampaikan kelengkapan dokumen yang benar saat mengajukan permohonan izin usaha. Sistem ini sudah bagus, jangan sampai ada keterlambatan izin terbit karena kelalaian dari pelaku usaha itu sendiri. Apalagi sekarang sudah online dan paperless” kata Zulficar.

Sebelumnya, KKP meluncurkan sistem informasi izin pelayanan cepat (Silat) pada 30 Desember 2019. Sistem ini diluncurkan dalam rangka optimalisasi kemudahan perizinan usaha perikanan tangkap. Dengan sistem ini, pelaku usaha hanya butuh waktu 1 jam dari biasanya 14 hari untuk mengurus perizinan di sektor ini.

Baca Juga: Perairan Natuna jadi lokasi favorit kapal asing pencuri ikan, kenapa?

"Dengan begitu akan membuat pelaku usaha dapat mengurangi hambatan waktu dan biaya sehingga semakin mudah merencanakan sesuatu untuk perusahaannya ke depan," kata Edhy saat meluncurkan program ini.

Edhy mengatakan, kemudahan serta kecepatan perizinan juga akan dibarengi dengan upaya penguatan fungsi pengawasan terhadap seluruh tata kelola kelautan dan perikanan nasional. Hal itu dilakukan agar sumber daya alam laut terjaga ekosistemnya sehingga turut berkontribusi terhadap devisa negara.

"Pengawasan diperketat dengan maksud untuk mengecek siapa saja yang selama ini bekerja sesuai etika dan norma. Kami akan terus berkomitmen dalam sektor ini dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus menambah devisa negara," ucap Menteri Edhy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×