kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,15   3,52   0.38%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Maju Mundur Pelonggaran Ekspor Batubara


Rabu, 12 Januari 2022 / 06:10 WIB
Maju Mundur Pelonggaran Ekspor Batubara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran sanksi larangan ekspor batubara belum menemui kepastian. Pemerintah dipastikan masih akan menggelar rapat lanjutan pada Rabu (12/1).

Sebelumnya, pemerintah menyebutkan sudah ada 14 kapal berisi batubara yang siap untuk diberangkatkan menuju pasar ekspor pada Selasa (11/1).

Kendati demikian, ekspor ini urung dilakukan karena masih akan diputuskan dalam rapat lintas kementerian dan pihak terkait yang digelar hari ini Rabu (12/1).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, secara umum larangan ekspor masih berlaku hingga 31 Januari 2022.

Pemerintah juga belum mencapai keputusan final untuk 14 kapal yang semula direncanakan dapat berangkat pada Selasa kemarin.

"Jadi ini belum ada keputusan, akan dievaluasi oleh para menteri pada rapat yang setahu saya direncanakan besok (Rabu)," ungkap Ridwan dalam diskusi, Selasa malam (11/1).

Baca Juga: Kemenko Marves: Usulan Skema BLU Untuk DMO Kelistrikan Tak Bikin Tarif Listrik Naik

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman menilai langkah pelarangan ekspor bagi seluruh pelaku usaha kurang tepat. Menurutnya, pemberian sanksi bagi perusahaan yang telah memenuhi komitmen Domestic Market Obligation (DMO) akan memberi dampak pada citra negara di dunia internasional.

Apalagi, menurutnya kondisi krisis pasokan pun timbul akibat belum adanya perbaikan dari manajemen PLN.

"Kita dorong segera perbaiki manajemen PLN, ini sudah berapa kali kita rapatkan," jelas Maman.

Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan  kegiatan ekspor batubara secara umum akan mulai dibuka pada Rabu (12/1) secara bertahap untuk perusahaan yang telah memenuhi komitmen Domestic Market Obligation (DMO).

Kendati demikian, Luhut belum merinci  perusahaan mana saja yang bakal segera mendapatkan restu ekspor. Luhut menambahkan, dalam rapat yang dilakukan pemerintah, pihaknya juga mengevaluasi komitmen DMO perusahaan-perusahaan batubara.

Baca Juga: Indonesia Considers Coal Levy As Easing Of Export Ban Calms Markets

"Nanti masih ada kita mau lihat siapa yang tadi kemarin punya utang-utang ke PLN kita akan periksa," jelas Luhut di Kantornya, Senin (10/1).

Untuk itu, Luhut memastikan jika ada perusahaan yang belum memenuhi komitmennya maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×