kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Makin Booming, Kominfo Awasi Transaksi NFT di Indonesia


Senin, 17 Januari 2022 / 08:30 WIB
Makin Booming, Kominfo Awasi Transaksi NFT di Indonesia
ILUSTRASI. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengawasi kegiatan jual-beli NFT di Tanah Air.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi Non Fungible Token alias NFT tengah booming di dunia. Termasuk di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengawasi kegiatan jual-beli NFT di Tanah Air. 

Kominfo juga mengingatkan agar para platfom transaksi NFT memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," jelas Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, dalam keterangan tertulisnya Minggu (16/1/2022).

Dia menguraikan, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Kian Populer, Penjualan NFT Nyaris Capai US$ 25 Miliar pada Tahun Lalu

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," tegasnya.

Bagi masyarakat, Kementerian Kominfo mengimbau untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum. Selain itu, masyarakat juga harus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif.

Baca Juga: Mau Jadi Seperti Ghozali Everyday, Begini Peluang dan Risiko Investasi NFT

Jika ada pengguna platform transaksi NFT yang melanggar, Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk mengambil tindakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×