Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri maklon kosmetik dinilai memiliki potensi besar untuk terus berkembang.
Namun, momentum pertumbuhan tersebut masih dibayangi tantangan peredaran produk kosmetik ilegal di pasar domestik.
Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Sancoyo Antarikso mengatakan, industri kosmetik atau beauty and personal care di Indonesia saat ini berada dalam tren pertumbuhan yang solid.
Baca Juga: Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Bidik Pertumbuhan Moderat 10% - 15% pada 2026
Menurutnya, pertumbuhan ini ditopang oleh berkembangnya kelas menengah, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan diri, serta penetrasi digital yang mempercepat adopsi produk-produk kecantikan.
“Dengan nilai pasar yang diperkirakan akan menembus lebih dari US$ 10 miliar pada 2026, berdasarkan proyeksi Statista, Indonesia tidak hanya berperan sebagai pasar konsumsi, tetapi juga memiliki potensi strategis sebagai basis produksi kosmetik,” ujar Sancoyo kepada Kontan.co.id, Rabu (25/2/2026).
Seiring pertumbuhan tersebut, semakin banyak perusahaan kosmetik memilih jalur maklon atau kontrak produksi untuk memproduksi produk mereka.
Data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan, hingga akhir 2024 jumlah Badan Usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) kosmetik telah mencapai lebih dari 1.900 pelaku usaha, atau lebih dari 50% dari total pemilik izin edar kosmetik.
Baca Juga: Imbas Konflik Timur Tengah, Tekanan Biaya Logistik
Sebagai informasi, BUPN mencakup industri kosmetik, importir kosmetik, serta usaha yang melakukan kontrak produksi di Indonesia.
Sancoyo menekankan, dalam industri maklon, kedua belah pihak baik pemberi kontrak maupun penerima kontrak harus menjalankan peran masing-masing secara bertanggung jawab agar tercipta perkembangan industri yang sehat.
Perusahaan pemberi dan penerima kontrak, lanjutnya, wajib mematuhi regulasi yang berlaku, terus berinovasi, serta memastikan produk yang diluncurkan aman dan bermutu.
“Kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang ditetapkan regulator sangat penting untuk menciptakan produk yang dapat dipercaya konsumen,” jelasnya.
Meski demikian, Sancoyo mengakui bahwa pertumbuhan bisnis kerap diikuti oleh oknum yang memanfaatkan momentum secara negatif, salah satunya melalui peredaran produk kosmetik ilegal dan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Konflik Memanas, Sejumlah Penerbangan ke Timur Tengah dari Soekarno-Hatta Dibatalkan
Dalam laporan kinerja akhir tahun 2025, Kepala BPOM menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah mencabut 73.722 tautan produk kosmetik ilegal.
Sancoyo menegaskan, pemberantasan produk ilegal bukan hanya menjadi tugas regulator, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Agar industri kosmetik terus melaju, ia menilai pelaku usaha perlu membangun bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Fokus utama tidak hanya pada tren sesaat, melainkan pada kualitas produk, kepatuhan terhadap regulasi, dan konsistensi proses produksi.
Menurutnya, dalam industri kosmetik, kepercayaan konsumen adalah modal utama. Inovasi harus lahir dari kebutuhan nyata konsumen, didukung penguatan kapabilitas internal dan kolaborasi antarpelaku industri.
“Bisnis kosmetik yang bertahan adalah yang berpikir jangka panjang, adaptif, dan menjadikan kualitas sebagai fondasi pertumbuhan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













