kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Malaysia Airlines pecah ban di Bandara Soetta


Rabu, 14 Juni 2017 / 07:59 WIB
Malaysia Airlines pecah ban di Bandara Soetta


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pesawat maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 725 mengalami pecah ban setelah mendarat di landasan pacu atau runway utara Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (13/6) pada pukul 20.04 WIB.

Manajer Humas AP II Yado Yarismano mengatakan insiden tersebut akan diinvestigasi sehingga diketahui apa penyebab pesawat mengalami pecah ban setelah mendarat dan tengah menuju appron.

Kemarin malam, proses evakuasi pesawat Boeing 737-800 Next Generation tersebut telah dilakukan oleh unit Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadan Kebakaran (PKP-PK) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Adapun sebanyak 61 penumpang telah turun dari pesawat dan dengan bus menuju Terminal 2D kedatangan." kata Yado dalam keterangan resminya, Selasa (13/6) malam.

Insiden ban pecah tersebut membuat runway utara Bandara sempat sementara ditutup sementara kemarin malam karena sebagian area terhalang oleh pesawat Malaysia Air tersebut.

Seperti diketahui bahwa Bandara Internasional Soekarno-Hatta beroperasi dengan dua runway, oleh sebab itu selama runway utara ditutup maka take off dan landing pesawat dilakukan melalui runway selatan.

Penutupan runway utara selama kurang lebih 1 jam ini diharapkan tidak terlalu mengganggu operasional penerbangan secara keseluruhan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×