Reporter: Dani Prasetya, Sofyan Nur Hidayat | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menawarkan opsi pada Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG).
Apabila APG bersikeras meminta kenaikan gaji agar setara dengan penghasilan pilot asing maka penerbang lokal itu harus mengundurkan diri dari status pegawai tetap dan melamar sebagai pegawai kontrak setahun.
"Kalau mau naik gaji mereka bisa mengajukan diri sebagai pegawai kontrak," ungkap Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Rabu (27/7).
Opsi itu, jelasnya, diberikan lantaran manajemen menilai penghasilan pilot lokal itu justru lebih besar ketimbang pilot asing. Pilot lokal mendapatkan 12 bulan gaji, tunjangan, pensiun, dan cuti tahunan dengan pesangon setengah bulan gaji. Sementara pilot asing, meski secara bulanan gajinya lebih besar, pendapatan itu hanya didapat selama 12 bulan sesuai kontrak dan tanpa tunjangan lain.
Apabila pilot lokal enggan mundur dari status pegawai tetap dan ingin agar penerbang asing ditiadakan maka APG harus puas dengan penghasilan yang didapat saat ini. Opsi ini akan memberikan efek pada pengurangan frekuensi penerbangan. Akibatnya pada penerbang adalah sulitnya akselerasi jenjang karier yang akan terhambat.
Vice President Corporate Communication PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Pujobroto ikut menambahkan, alternatif solusi itu dianggap sebagai komitmen manajemen untuk menyelesaikan masalah dengan APG.
Dia menceritakan, pada 23 Juli 2011 pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan wakil penerbang yang secara total berjumlah 864 orang. Kelanjutannya, pertemuan digelar kembali pada 25 Juli 2011.
Namun, pada pertemuan itu APG meminta Direktur Operasi Ari Sapari dan Vice President Flight Operation Kapten Samad untuk tidak mengikuti pertemuan. "Itu tidak bisa diterima karena bertanggungjawab atas kegiatan operasional penerbangan Garuda," katanya.
Mengenai komposisi gaji, meski sifatnya dianggap pribadi, manajemen pun akhirnya membeberkan perbandingan gaji antara pilot lokal dengan penerbang asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News