Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Test Test
JAKARTA. Maskapai penerbangan nasional Mandala Airlines belum memutuskan kategori pelayanan yang akan perusahaan ini tawarkan kepada penumpangnya. Ternyata, hal itu terjadi karena Mandala masih menunggu penerbitan revisi aturan tarif batas atas yang sedang dimatangkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Presiden Direktur Mandala Airlines Diono Nurjadin bilang, kepastian terbitnya aturan baru itu penting bagi Mandala untuk memutuskan
kategori pelayanan maskapainya kepada penumpang. "Sampai saat ini kami belum memastikan akan masuk ke kategori pelayanan yang mana. Karena kami masih menunggu kepastian dari aturan yang baru ini," kata Diono, Senin (15/2).
Menurutnya, Mandala belum mengetahui secara rinci kriteria jenis pelayanan yang akan disebutkan dalam revisi Keputusan Menteri Nomor 9/2002 tersebut. "Yang pasti kami tetap memberi kenyamanan yang lebih bagi penumpang kami. Nanti kalau aturannya sudah terbit baru kami bisa tentukan," katanya.
Seperti diketahui, Kemenhub merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Pada intinya revisi aturan tersebut menetapkan bahwa untuk maskapai yang memberikan pelayanan standar maksimum boleh mengenakan tarif batas atas sampai 100%, sementara untuk yang menengah 90% dari batas atas, dan yang memberikan pelayanan minimum atau maskapai no frill hanya boleh menggunakan 85% dari tarif batas atas.
Aturan baru tersebut juga akan mencantumkan kategori pelayanan yang harus dipenuhi maskapai. Dimana kalau ada maskapai yang tidak memenuhi kriteria pelayanan tetapi mengenakan tarif yang lebih tinggi dari apa yang mereka berikan, maka pemerintah berhak untuk memberi sanksi pencabutan rute yang dimaksud.
Perhitungan tarif batas atas baru nanti juga sudah tidak mengenal lagi fuel surcharge. Karena pemerintah sudah menetapkan patokan harga avtur Rp 10.000 per liter sebagai dasar penentuan tarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News