kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MAPI berpeluang minta dispensasi peraturan ritel


Rabu, 05 Februari 2014 / 20:19 WIB
MAPI berpeluang minta dispensasi peraturan ritel
Harga Komoditas Unggulan Indonesia Merosot pada Agustus 2022


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Mitra Adi Perkasa Tbk (MAPI) masih bisa meminta dispensasi terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 tahun 2013 tentang kewajiban memasok produk lokal sebanyak 80% bagi toko modern. MAPI juga masih mempunyai waktu sekitar dua tahun (setelah 12 Juni 2014) untuk mulai menjalankan peraturan tersebut.

Analis Bahana Sekuritas, Harry Su optimis Permendag nomor 70 tahun 2013 tidak akan terlalu berpengaruh pada kinerja MAPI. "Mereka pasti akan meminta dispensasi karena memang diperbolehkan," ujarnya. Tanpa meminta dispensasi, usaha MAPI bisa terhambat. Pasalnya, sebagian besar produk MAPI adalah barang impor.

Selain itu, peraturan ini baru efektif di tahun 2016. Harry memprediksi pendapatan tahun 2014 akan mencapai Rp 11 triliun atau meningkat 18% dari 2013.

Untuk mengantisipasi efek kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika, menurut Harry, MAPI akan menaikkan harga sekitar 3%-4%. MAPI juga menambah pokok lahan sebesar 60.000 meter persegi yang bisa menyokong pendapatan.

Untuk MAPI, Harry Su merekomendasikan buy dengan target harga Rp 5.750 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×